Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ibadah Umrah

Jemaah Umrah WNI Diberikan Syarat dari Arab Saudi, Ada Batasan, Ini Penjelasan Amphuri

Syarat bagi WNI yang melaksanakan ibadah umrah kini dikeluarkan pihak Arab Saudi. Apa syaratnya?

Editor: Frandi Piring
(Instagram.com/mizzasriciblo)
Ilustrasi jemaah umrah asal Indonesia 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Di tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan adanya syarat baru pada kategori usia bagi jemaah umrah khusus warga negara Indonesia (WNI).

Syarat bagi WNI yang melaksanakan ibadah umrah kini dikeluarkan pihak Arab Saudi.

Batasan usia bagi jemaah haji yang akan menunaikan ibadah umrah.

Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary menyampaikan,

syarat umur bagi jemaah umrah WNI saat ini yakni 18-60 tahun.

"Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun," ujar Zaky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Rombongan Amir saat tiba di Bandara King Abdul Aziz, Arab Saudi, Kamis (27/2/2020). Rombongan jemaah umrah asal Lampung ini berangkat ke Arab Saudi saat pemerintah setempat memutuskan untuk menutup akses ke negara itu karena virus corona. (Foto: Amirudin Sormin/Facebook).
Rombongan Amir saat tiba di Bandara King Abdul Aziz, Arab Saudi, Kamis (27/2/2020). Rombongan jemaah umrah asal Lampung ini berangkat ke Arab Saudi saat pemerintah setempat memutuskan untuk menutup akses ke negara itu karena virus corona. (Foto: Amirudin Sormin/Facebook). (Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Zaky memaparkan, sebelumnya syarat umur untuk jemaah umrah bagi WNI adalah 18-50 tahun.

Adapun perubahan syarat usia jemaah umrah ini disambut baik oleh masyarakat Muslim Indonesia.

Sebab, pendaftar umrah Indonesia sangat banyak yang berumur lebih 50 tahun.

"Pendaftar umrah yang berumur 50 tahun sangat banyak," katanya lagi.

Update kegiatan umrah dari Amphuri

Selain itu, Zaky menyampaikan update agenda yang dilakukan Amphuri bersama jemaah umrah lainnya.

Pada 5 Januari 2021, Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR

bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang mewajibkan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri untuk karantina selama 5 hari dan tes RT-PCR 2 kali (pada saat kedatangan dan keluar dari karantina hotel).

Kemudian, sebanyak tiga grup umrah berangkat umrah pada tanggal 9 sampai 11 Januari 2021.

Pada 14 Januari 2021, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pelangi di atas Mina ketika jemaah haji melakukan prosesi lempar jumrah, Minggu (11/8/2019). Jemaah haji mulai lempar jumrah sejak Minggu.
Pelangi di atas Mina ketika jemaah haji melakukan prosesi lempar jumrah, Minggu (11/8/2019). Jemaah haji mulai lempar jumrah sejak Minggu. (Tribunnews.com/Muhammad Husein Sanusi)

Selanjutnya, Amphuri, KESTHURI (Kesatuan Travel Haji dan Umroh Republik Indonesia), ASPHURINDO (Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia),

dan GAPHURA (Gabungan Pengusaha Haji Umrah Nusantara) itu, tergabung dalam Forum Silaturahim Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu).

Beberapa kelompok ini mengadukan kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terkait: UU Cipta Kerja Umrah Haji,

menjadikan asosiasi menjadi mitra strategis Kemenag dalam pembahasan RPP & UU,

permohonan agar pemerintah menggratiskan jemaah umrah yang kembali Indonesia dalam hal ketentuan pembayaran ketentuan dua kali PCR dan 5 hari karantina.

Dimungkinkan, jemaah tersebut tidak dikarantina bagi karena pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Setelah itu, pada 18 dan 19 Januari 2021,

sebanyak 2 grup umrah yang kembali ke Indonesia di PCR 2 kali dan dimasukan karantina selama 5 hari.

Grup pertama yakni Grup Lion yang dikarantina di Hotel Ibis Surabaya,

dan grup kedua yakni grup SV yang dikarantina di Hotel ibis Slipi Jakarta.

Informasinya jemaah umrah dikenakan biaya secara mandiri,

tidak masuk dalam kategori masyarakat yang digratiskan,

info harganya termurah sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 9,2 juta.

Pada 18 Januari 2021, Amphuri menyurati kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid 19 agar menggratiskan berkenaan biaya PCR 2 kali dan karantina 5 hari kepada jemaah umrah.

Bila perlu mengecualikan karantina bagi jamaah umrah,

surat ini juga ditembuskan kepada Kemenag.

Keesokan harinya, 19 Januari 2021, Menteri Agama KH Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pihaknya tetap melakukan persiapan,

kendati hingga saat ini belum ada kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M dari pemerintah Arab Saudi.

Persiapan tetap dilakukan, mengingat masa penyelenggaraan ibadah haji yang semakin dekat

dan Kemenag telah membentuk Tim Manajemen Krisis Haji dalam rangka mempersiapkan rencana mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/2021M.

(Kompas.com)

Tautan: https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/23/060200265/arab-saudi-umumkan-syarat-baru-jemaah-umrah-dari-indonesia-ini?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved