Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat Kasus Penyerangan dan Pembunuhan Anak Buah Nus Kei oleh John Kei? Ini Vonis Hukumnya

Sebanyak 22 anak buah John Refra Kei resmi divonis penjara setelah sidang putusan pada Kamis (21/1/2021) siang

Editor: Finneke Wolajan
Kolase (Tribunnews/JEPRIMA)
Nus Kei Bantah Ancam John Kei Lewat WhatsApp 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus perseteruan John Kei dan Nus Kei? Ini putusan hukum yang diterima anak buah John Kei.

Sebanyak 22 Anak Buah John Kei resmi divonis penjara setelah sidang putusan pada Kamis (21/1/2021) siang.

Sebelumnya, mereka melakukan penyerangan dan perusakan di rumah Nus Kei, di kluster Australia di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Juni 2020.

Di pemakaman YDR, paman John Refra Kei, Nus Kei mengaku sempat berharap sang keponakan bertobat.

Namun mulanya Nus Kei menjelaskan awal perseteruan ia dan John Kei karena permasalahan tanah di Kota Ambon, Maluku.


John Kei dan kelompoknya (Tribunnews)

Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada 13 terdakwa pelaku perusakan rumah Nus Kei.

Sembilan terdakwa lain yang dinyatakan sebagai pelaku penganiayaan diputus 1 tahun 8 bulan penjara.

Semua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penyerangan dan perusakan.

Lalu bagaimana dengan vinis pengadilan untuk anak buah John Kei?

Agrapinus Rumatora alias Nus Kei tidak mempersoalkan vonis hakim terhadap 22 orang anak buah John Kei.

Ia menerima vonis para pelaku yang merusak rumahnya dan melakukan penganiyaan terhadap sejumlah orang di sekitar rumahnya di Kota Tangerang pada Juni tahun 2020 lalu.

"Ya sudah diputusin sama majelis hakim, mau bagaimana (lagi)," kata Nus Kei mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (21/1/2021) siang.

Ia menyatakan, kehadirannya pada sidang tersebut lantaran dirinya adalah salah pihak yang berkepentingan, yaitu sebagai korban, dalam kasus itu.

"Saya berkepentingan dalam perkara ini," kata dia singkat.

Majelis hakim PN Kota Tangerang menjatuhi hukuman kepada 22 anak buah John Kei terkait kasus perusakan rumah Nus Kei


Nus Kei (Kompas.com)

Serta penganiayaan yang mereka lakukan tahun lalu dalam sidang putusan pada Kamis siang.

Langgar Falsafah Hidup Ain ni Ain

Nus Kei mengungkapkan filsafat yang jadi prinsip hidup marga Kei yang membuat mereka harusnya bersatu.

Hal ini diungkapkan saat tahun lalu Nus Kei mendatangi makam temannya, YDR, yang tewas di tangan kelompok John Kei.

Nus Kei mengatakan, di dalam marga Kei mereka menganut filsafat Ain ni ain, vu’ut ain mehe ngifun, manut ain mehe tilur.

"Kami ini satu, kami ini kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, kami orang Kei,

"Ain ni ain, vu’ut ain mehe ngifun, manut ain mehe tilur kami pikir suku-suku lain tidak punya filsafat itu, dan itu sangat mengikat kami," ucap Nus Kei.

Pembunuhan YBR dan perusakan rumahnya, menurut Nus Kei karena sang keponakan tak bisa mengontrol emosi.

"Ini cuma karena emosi, keponakan saya tidak bisa kontrol emosi," kata Nus Kei.

John Refra atau yang lebih dikenal dengan nama John Kei  menjalani sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (20/1/2021).


Nus Kei dan John Kei (Tribunnews)

Ketua tim kuasa hukum John Kei, Anton Sutando, menyatakan sidang digelar pada pukul 13.00 WIB.

"Pembacaan eksepsi, itu jam 13.00 siang," kata Anton ketika dihubungi, Rabu.

Konflik Ambon

Masyarakat Kepulauan Kei menjadikan falsafah tersebut sebagai dasar bagi kehidupan bersama dalam kemajemukan.

Misalnya saling membantu antara satu dengan yang lain sekaligus landasan untuk hidup bersama dalam perbedaan oleh masyarakat Kei.

Dalam penelitian Dosen Institut Agama Kristen Negeri Ambon, Weldemina Yudit Tiwery, falsafah ini juga yang berhasil meredakan konflik agama.

Tepatnya dijadikan landasan rekonsiliasi konflik kepentingan atas nama agama pada 1999 di Maluku.

Gara-gara konflik berbalut agama itu, tatanan sosial masyarakat di Kepulauan Kei, Maluku porak poranda.

Namun falsafah tersebut menyelamatkan masyarakat Kei dari konflik itu.

Dari tahun ke tahun, falsafah “ain ni ain” sudah mulai terkikis dan hilang.


ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

Banyak faktor yang bisa menjadi alasan untuk disadurkan sebagai bukti atas pernyataan tersebut.

Sebut saja kasus pembunuhan yang menewaskan 4 bersaudara di Desa Faan, Kecamatan Kei Kecil bulan Mei lalu.

Ini membuat kita bertanya-tanya, apa segampang itu nilai persaudaraan “digaidakan” atas dasar tanah (warisan)?

Yah, walaupun kita tahu bahwa “orang kei itu mati karena tanahnya”.

Namun ini tidak menjadikan sebuah alasan untuk menghilangkan nilai dari falsafah yang lain.

Contoh yang telah ada bisa di jadikan sebagai bahan refleksi dan muhasabah bersama.

Agar kembali membangun kehidupan bermasyarakat yang memiliki wajah baik serta berasaskan falsafah dasar “ain ni ain”. (*)

Artikel ini telah tayang di Intisari-Online.com dengan Judul "Vonis 22 Anak Buah John Kei Diterima Nuskei, Padahal Orang Kei Punya Falsafah Hidup 'Ain ni Ain' yang Berperan Besar Meredakan Konflik Ambon

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved