Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Teroris

Masih Ingat Hambali? Teroris Bom di Indonesia, Tewaskan 214 Orang, Kini 17 Tahun di Guantanamo AS

Ketiganya yakni  Encep Nurjaman alias Hambali, Mohammad Nazir Bin Lep and Mohammad Farik Bin Amin.

Editor: Aldi Ponge
New York Times
Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali akan menjalani persidangan militer Amerika Serikat seperti diumumkan Departemen Pertahanan Amerika Serikat 21 Januari 2021 

Namun, Pentagon yang memegang otoritas untuk menyidangkan tahanan di Guantanamo belum memberi persetujuan untuk melaksanakan persidangan. 

Serangan bom tahun 2002 di Bali menewaskna 202 orang yang kebanyakan wisatawan asing, dan menorehkan luka yang sangat dalam bagi Indonesia.

Sementara, serangan di Hotel JW Marriott Jakarta menewaskan 12 orang. 

Proses militer di Guantanamo telah terhenti selama bertahun-tahun karena berbagai halangan hukum dan kesulitan logistik untuk melaksanakan persidangan di sebuah pangkalan militer terpencil.

Upaya persidangan yang paling mengemuka adalah terhadap lima orang yang didakwa atas serangan teroris di New York pada 11 September 2001,

namun mandek di tahap pra-persidangan sejak jaksa militer membacakan dakwaan terhadap orang-orang tersebut pada bulan Mei 2012.

Hingga kini pentagon belum menetapkan tanggal persidangan lanjutan bagi mereka. 

Hingga saat ini militer AS menahan 40 orang di Kamp Guantanamo.

Presiden AS Joe Biden pernah menyatakan dia lebih suka menutup pusat penahanan militer di sana, namun sejauh ini belum mengungkap apa rencana dia bagi fasilitas tersebut. 

Sosok Hambali, Tokoh Jamaah Islamiyah Asal Cianjur yang Belasan Tahun ditahan di Guantanamo

Hambali memiliki nama lain Nurjaman bin Isamudin.

Ia lahir di Cianjur, 4 April 1964 sebagai anak kedua di antara 12 bersaudara.

Pakar Keamanan Ken Conboy menggambarkan, Hambali adalah sosok berbadan gempal dan pendiam.

Usai lulus SMA, Hambali sempat luntang-lantung selama enam bulan.

Ia pun memilih merantau ke Malaysia secara ilegal pada 1982.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved