Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut, Seorang Siswa Pengemudi Mobil Tewas di Lokasi, Honda Jazz Keluar Badan Jalan
Kecelakaan maut terjadi di jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
TRIBUNMANADO.CO.ID – Kecelakaan maut terjadi di jalan Medan - Banda Aceh, kawasan Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Kecelakaan itu melibatkan kendaraan mobil yang menabrak truk.
Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan pengemudi mobil tewas di tempat kejadian.
Baca juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Jumat 22 Januari 2021, Libra Perhatikan Sirkulasi Darah, Pisces Cidera
Baca juga: Penyanyi Muda Ini Diserang Netizen Usai Sebut Orang Miskin Tak Bisa Berbuat Baik, Ini Klarifikasinya
Baca juga: Operasi Pencarian Sriwijaya Air SJ 182 Resmi Dihentikan, Ini Daftar Nama Korban yang Teridentifikasi
Foto: Kondisi mobil Honda Jazz BL 1806 NH yang menabrak bagian depan truk barang BL 8603 NP yang sedang terparkir di luar badan jalan Medan-Banda Aceh, rusak parah, Rabu (20/1/2021). (Dok. Lakalantas Polres Lhokseumawe)
Seorang siswa tewas di tempat setelah satu unit mobil Honda Jazz BL 1806 NH yang dikemudikannya menabrak truk barang BL 8603 NP, Selasa (19/1/2021) malam.
Kecelakaan maut itu terjadi saat truk tersebut sedang parkir di luar badan jalan Medan - Banda Aceh, kawasan Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Akibatnya, satu tewas, satu rekannya luka berat, dan ringan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Lantas, AKP Rhadika Angga Rista menjelaskan, kecelakaan maut di Jalan Medan-Banda Aceh itu mengakibatkan RM (16) menghembuskan nafas terakhir di lokasi kejadian.
“Ia berstatus siswa dan meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Kasat Lantas kepada Serambi, Rabu (20/1/2021).
Sementara dua rekannya, HFN (18) mengalami luka berat dan saat ini masih dirawat di ruang ICU RS Arun.
Sementara MA (20) dilaporkan mengalami luka ringan.
Menurut Kasat Lantas, kejadian berawal saat satu unit mobil Honda Jazz BL 1806 NH datang dari arah barat menuju timur atau arah Banda Aceh menuju Medan dengan kecepatan tinggi.
Namun, ketika tiba di lokasi kejadian, pengemudi Honda Jazz hilang kendali yang mengakibatkan mobil minibus tersebut keluar badan jalan di sebelah kiri.
Tak ayal, mobil itu langsung menabrak bagian depan truk tersebut yang sedang terparkir di luar badan jalan.
"Honda Jazz yang dikendarai oleh HFN oleng ke kiri saat dalam kecepatan tinggi, serta langsung menabrak truk yang sedang parkir," terang AKP Radhika.
Saat ini, sambungnya, kedua mobil yang terlibat kecelakaan sudah dibawa ke Pos Lakalantas.
Sedangkan kerugian material dalam tabrakan di malam tersebut, mencapai Rp 20 juta.
Mobil yang Ringsek Ternyata Diserempet Kereta Perjalanan Dinas, Jalur KRL Sukabumi Sempat Terganggu
Foto: Satu unit pickup ringsek setelah terserempet kereta di perlintasan Bantu Tulis - Paledang, Kamis (21/1/2021). (Istimewa)
Kecelakaan perjalanan kereta api yang disebabkan adanya kendaraan pick up parkir dekat rel menyebabkan perjalanan Kereta Luar Biasa (KLB) mengalami gangguan.
Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa terkait kejadian kecelakaan perjalanan kereta KLB D1/11095 dengan sebuah mobil di lintas Maseng - Bogor, tepatnya di KM 2+7/8 pada Kamis (21/1/2021) pukul 11.45, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menginformasikan perjalanan kereta api sempat mengalami kendala dampak kejadian tersebut.
Eva menjelaskan bahwa KLB D1/11095 berjalan dengan kondisi tidak melayani penumpang.
"KA tersebut berjalan untuk pendinasan khusus dari Dipo Sukabumi menuju Manggarai," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.
Pada saat kejadian mobil tersebut diparkir oleh pengendara berdekatan dengan jalur rel.
Akibatnya mobil tersebut menemper kereta yang melintas.
"Perjalanan sempat tertahan sekitar 10 menit guna proses evakuasi mobil dari area jalur rel," katanya
Eva menyebut PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan kejadian tersebut dan meminta agar seluruh masyarakat tidak melakukan aktivitas disekitar jalur rel demi keselamatan dan keamanan bersama.
Larangan beraktifitas disekitar jalur rel untuk masyarakat kata Eva juga tertuang pada aturan yang telah ditetapkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 181 ayat 1.
"Berkaitan dengan kejadian hari ini, mobil tersebut seharusnya tidak boleh parkir disekitar area jalur rel karena dapat membahayakan perjalanan KA dan pengendara," katanya.
(Serambinews) (Tribunnewsbogor/Lingga)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Seorang Siswa Tewas Usai Tabrak Truk Parkir
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Mobil yang Ringsek Ternyata Diserempet Kereta Perjalanan Dinas, Jalur KRL Sukabumi Sempat Terganggu
TONTON JUGA: