Vaksinasi Covid
Penjelasan Menteri BUMN Erick Thohir Soal Fungsi Barcode di Vaksin Covid-19, Bukan Cip
Sehingga kabar ada cip di dalam pendistribusian 1.2 juta dosis vaksin gratis Covid-19 untuk masyarakat adalah hoaks.
“Satu, vaksinnya berbeda jenis, jadi supaya yang gratis dan mandiri tidak tercampur, jadi merk vaksinnya berbeda,” kata Erick.
Baca juga: BUMDes Iyok Siap Kelola Pulau Laga untuk Dongkrak Pendapatan Desa dan PAD
“Yang kedua, utamakan vaksin gratis, jadi vaksin gratis harus berjalan, ke depan baru nanti kalau ada yang mandiri setelah itu,” kata dia.
Erick mengungkapkan, sebenarnya dalam surat keputusan (SK) Kementerian Kesehatan sudah ada penjelasan tentang perbedaan vaksin gratis dengan yang mandiri.
“Kami tinggal menerapkan saja vaksin mandiri bisa berjalan atau tidak tetapi dengan catatan-catatan tadi,” kata Erick.
“Kalau memang nanti vaksin mandiri ini ada, ya kami siap melaksanakan,” lanjut dia.
Ada Isu Cip Ditanam di Vaksin Covid-19 untuk Lacak Warga, Satgas: Hoaks!
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membantah ada cip yang ditanamkan dalam vaksin Covid-19.
Ia menegaskan bahwa kabar penanaman cip dalam vaksin virus corona itu tidak benar atau hoaks.
"Kami melihat adanya isu penanaman cip atau komponen manajemen sistem yang bisa melacak masyarakat yang telah menerima vaksin," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/1/2021).
"Pada kesempatan ini saya tegaskan bahwa berita itu adalah berita bohong atau hoaks. Tidak ada cip di dalam vaksin," kata dia.
Terkait kode yang disinyalir ada pada vaksin, kata Wiku, itu tertera pada barcode yang menempel di botol cairan vaksin.
Ia memastikan kode tersebut tidak akan menempel pada orang yang disuntik vaksin.
Kegunaan barcode tersebut semata-mata untuk pelacakan distribusi produk vaksin dan sama sekali tak dapat difungsikan untuk melacak keberadaan masyarakat yang telah divaksin.
Wiku memastikan, segala informasi yang diberikan masyarakat kepada pemerintah selama proses vaksinasi terjamin kerahasiaannya dan semata-mata digunakan untuk kepentingan vaksinasi.
Hal ini sudah dijamin dalam Pasal 58 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengenai administrasi kependudukan.