Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kotamobagu

Sultan Ditangkap Miliki 142 Butir Obat Keras Ilegal

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan No Lp /26/I/2021/Sat Res Narkoba/Res-Kotamobagu

Penulis: Isvara Savitri | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Sultan Ditangkap Miliki 142 Butir Obat Keras Ilegal 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - SAS alias Sultan (22), warga Desa Purworejo, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu.

Ia ditangkap lantaran kepemilikan obat jenis trihexiphenidyl tanpa izin, Senin (18/1/2021).

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan No Lp /26/I/2021/Sat Res Narkoba/Res-Kotamobagu yang tersangkanya sudah diamankan.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya, di desa Purworejo," jelas AKP Suyono Sutadji Kasatresnarkoba Polres Kotamobagu.

Baca juga: Puskesmas Motongkad Telah Lakukan Simulasi Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Mulai Hari ini, Masuk Kantor Gubernur Sulut Wajib Rapid Test Antigen

Baca juga: Bandara Sam Ratulangi Peduli, Berikan Bantuan untuk Korban Banjir Manado 

Petugas meminta tersangka untuk menunjukan sisa barang bukti berupa obat jenis trihexyphenidyl tersebut.

Tersangka mengambil barang bukti berupa dua butir trihexiphenidyl berukuran 2 miligram kuning, yang disembunyikan di dalam mobil DB 1087 NE.

Petugas kemudian membawa Sultan bersama ke Kantor Satuan Res Narkoba Polres Kotamobagu.

Barang Bukti
Barang Bukti (Istimewa)

Namun dalam perjalanan, tersangka mengatakan bahwa masih ada lagi sisa barang berupa obat jenis trihexyphenidyl 2 mg warna kuning miliknya.

Dari pengakuan Sultan, petugas Satreskrim Naskoba meminta tersangka menujukkan tempat barang bukti disimpan.

Ternyata barang bukti obat trihexiphenidyl lainnya tersebut disimpan di dalam dashboard mobil.

Baca juga: Jenazah Pilot NAM Air Kapten Didik Gunardi dan Kopilot Diego Mamahit Ditemukan

Baca juga: Harga Bahan Pokok di Boltim Masih Stabil, Beras 1 Kg Rp 11 Ribu dan Cabai Rawit Rp 45 Ribu perKg

Baca juga: Dinsos Bolmong Serahkan Bantuan Bagi Disabilitas-lansia Terdampak Covid-19

Lumayan, ada sebanyak 140 butir trihexiphenidyl yang tersimpan dalam satu boks plastik berwarna putih.

Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kotamobagu sembari menjalani proses penyidikan.

Barang bukti berupa 142 butir trihexiphenidyl turut diamankan. 

Baca juga: Heboh Ular King Kobra Lolos dari Kiriman Paket, Banyak Dikecam Karena Membahayakan, Kok Bisa?

Tersangka diganjar Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009,

pasal 196 dan 197 tentang kesehatan,

dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Amg)

Baca juga: BREAKING NEWS, Innalillahi Wa Innaillaihi Rojiun Tubuh Co Pilot Diego Mamahit Akhirnya Ditemukan

Baca juga: Mario Mandzukic Pilih Gunakan Nomor Keramat di AC Milan, Selesai Tes Medis

Baca juga: Ada Kemiripan, Kisah Istri Syekh Ali Jaber dan Istri Ustaz Arifin Ilham Ketika Ditinggalkan Suami

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved