Ramal Jokowi Lengser 2021, Mbak You akan Dilaporkan Polisi, Cyber Indonesia: Berita Bohong Dilarang
Bukan hanya sekadar meresahkan, menurut Muannas, tapi ada indikasi berita bohong yang disampaikan oleh Mbak You
TRIBUNMANADO.CO.ID - Paranormal Mbak menyebut tahun 2021 akan terjadi kericuhan hingga pergantian pemimpin, ramalannya ini menggegerkan.
Mbak You bahkan diancam akan dipolisikan kerena ramalannya itu dinilai bisa membuat gaduh.
Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengungkap rencananya yang akan melaporkan peramal Mbak You terkait ramalannya soal pelengseran Presiden Joko Widodo pada tahun ini.
"Paling rencana mau melaporkan itu hari Senin atau Selasa," kata Muannas saat dihubungi, Minggu (17/1/2021).
Muannad mengatakan pihaknya kemungkinan akan melaporkan Mbak You ke Polda Metro Jaya.
Adapun sekarang dirinya masih tengah mengumpulkan bukti.
"Kita juga masih minta pendapat ahli kan soal kemungkinan ini ada indikasi pidana, tapi menurut kita ini sudah terang benderang, karena pernyataan yang dibuat itu kan jelas meresahkan," katanya.
Foto: Mbak You (Youtube)
Bukan hanya sekadar meresahkan, menurut Muannas, tapi ada indikasi berita bohong yang disampaikan oleh Mbak You.
"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024.
Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka opsi untum menyertakan UU ITE dalam laporannya nanti, sebab narasi tersebut didapatkannya dari kanal Youtube milik Mba You.
"Pasal 28 ayat 2 (UU ITE) kebencian di tengah masyarakat, permusuhan, kan itu menimbulkan ketidaktenangan, kenyamanan, orang jadi berpikir dan yang membuat statemennya dijerat dengan pasal berita bohong," tambahnya.
"Kita masih download buktinya kan video di Youtube.