Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TOP NEWS

POPULER: Nicholas Saputra Banting Setir dari Artis Film Menjadi Petani Hingga Nasib Gayus Tambunan

Di kebun miliknya itu, pemeran Nicholas Saputra juga mempelajari cara menanam jenis tanaman yang tepat dengan kondisi tanah.

Grid.ID | Annisa Dienfitri Awalia
Nicholas Saputra ketika Grid.ID jumpai di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut dua berita populer di laman ini pada Selasa (19/1/2021).

Pertama berita tentang Nicholas Saputra dari artis film Banting Setir jadi petani.

Kedua berita tentang Gayus Tambunan yang hari ini tepat 10 tahun mantan pegawai pajak itu divonis 7 tahun penjara.

Nicholas Saputra dan Gayus Tambunan adalah dua sosok yang pernah ramai diberitakan. 

Nicholas Saputra ramai dibicarakan karena sukses saat membintangi film Ada Apa dengan Cinta.

Sedangkan Gayus Tambunan ramai diberitakan gegara terlibat korupsi.  

Berikut kabar terbarunya. 

1. Nicholas Banting Setir Jadi Petani

Kini sang artis punya profesi baru.

Selama pandemi, aktor Nicholas Saputra berubah haluan menjadi petani untuk sementara waktu.

Ya, Nicholas Saputra mulai bercocok tanam di kawasan sekitar vila miliknya yang berada di Pulau Sumatera.

"Waktu pandemi itu saya sempat tinggal di tempat saya, ada vila di Sumatera, selama 2 bulan dan mulai bercocok tanam," ucap Nico seperti Grid.ID kutip dari IGTV @rahsa.nusantara, Minggu (17/1/2021).

Di kebun miliknya itu, pemeran Rangga di film Ada Apa Dengan Cinta ini mempelajari cara menanam jenis tanaman yang tepat dengan kondisi tanah di sana.

"Jadi mengumpulkan, ngecek apa yang bisa ditanam di sana, trus mengenali kembali tanah yang ada di sana, gimana cara menyuburkan tanaman-tanaman tertentu. Gitu lah, jadi petani kemaren," tuturnya.

Bagi Nico, kegiatan bertani yang dilakukan sangat membantunya untuk merelaksasi diri.

Disamping itu, aktor 36 tahun ini jadi paham sekaligus merasa kagum menyaksikan cara alam bekerja.

"Sebenernya sangat meditatif dan di saat bersamaan kagum dan dari situ bisa belajar bagaimana alam ini bekerja."

Nicholas Saputra banting setir jadi petani untuk sementara waktu
Nicholas Saputra banting setir jadi petani untuk sementara waktu (TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA)

"Unsur-unsurnya lalu treatment kita ke alam itu seperti apa, kecocokannya, temperatur udara, semuanya kan jadi satu kesatuan," jelasnya.

"Dan kagum lah ngeliat apa yang kita tanam tumbuh walaupun butuh kesabaran," tambah Nico lagi.

Menariknya, kegiatan Bercocok Tanam Nico juga membuahkan hasil yang menguntungkan.

Pasalnya, Nico terlihat girang lantaran bisa barter hasil tani miliknya dengan petani yang lain.

"Kemaren pas lagi panen durian saya bisa barter terong gambas dan kacang panjang sama yang baru panen durian," ucapnya Nico seraya tertawa.

2. 10 Tahun Kasus Gayus Tambunan

Masih ingat dengan Gayus Tambunan?

Pada 10 tahun lalu, tepatnya 19 Januari 2011, pemilik nama lengkap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan itu divonis 7 tahun penjara.

Mantan pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini menjadi tersangka karena menyalahgunakan wewenang dan memberikan suap.

Diberitakan Harian Kompas, 20 Januari 2011, vonis itu terpaut jauh dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun.

Gayus Tambunan, terpidana kasus korupsi, saat kedapatan nonton pertandingan tenis. Padahal saat itu harusnya ada dalam penjara.
Gayus Tambunan, terpidana kasus korupsi, saat kedapatan nonton pertandingan tenis. Padahal saat itu harusnya ada dalam penjara. ()

Mantan pegawai pajak itu dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjadi pegawai pajak, menyuap polisi dan hakim, serta memberikan keterangan palsu dalam proses penyidikan.

Sidang pembacaan putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipimpin majelis hakim Albertina Ho. Saat putusan dibacakan, ruang pengadilan penuh sesak.

Terbukti Bersalah

Majelis mengatakan, Gayus terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan melakukan suap. Berikut di antaranya:

Menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sehingga merugikan negara Rp 570,92 juta.

Terbukti turut serta memberikan uang kepada polisi senilai total 10.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Memberikan uang kepada hakim sebesar 40.000 dollar AS saat beperkara di PN Tangerang.

Memberikan keterangan palsu soal uangnya senilai Rp 28 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Pada 22 Desember 2010 jaksa menuntut Gayus dengan 20 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa mencantumkan sejumlah hal yang memberatkan Gayus.

Beberapa hal itu yaitu tidak menyesali perbuatannya, kembali melakukan tindak pidana, dan tidak ada hal yang meringankannya.

Foto mirip terpidana kasus korupsi pajak Gayus HP Tambunan sedang makan di sebuah restoran beredar di media sosial.
Foto mirip terpidana kasus korupsi pajak Gayus HP Tambunan sedang makan di sebuah restoran beredar di media sosial. (Repro/Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan)

Putusan Hakim

Albertina Ho mengatakan, pertimbangan putusan hakim dibatasi hanya pada fakta persidangan.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan tindak pidana lain yang dilakukan Gayus, seperti dugaan penyuapan kepada petugas Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, sehingga bisa keluar dari penjara dan dugaan pemalsuan paspor.

Majelis hakim juga memasukkan hal yang meringankan, antara lain terdakwa berterus terang, masih muda, memiliki anak-anak yang perlu dibimbing, dan belum pernah dihukum.

Wakil Ketua DPR RI saat itu Pramono Anung menilai, vonis atas Gayus, selain mengejutkan, juga ironis jika dibandingkan dengan tingginya harapan publik terhadap penuntasan kasus ini. Putusan itu menunjukkan kasus Gayus masih jauh dari selesai.

"Hukuman itu juga semakin membuktikan Gayus memiliki kekuatan di luar dirinya," katanya.

Pramono (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) juga melihat Gayus sedang memainkan peran yang tahu keinginan publik sehingga selalu ada hal baru yang dia sampaikan.

Sorotan Media Asing

Media asing Reuters, AP, dan AFP bahkan ikut menyoroti kasus ini. Reuters menurunkan judul "Akhir Cerita Petugas Pajak Indonesia yang Korup dan Pengguna Rambut Palsu".

Sementara judul berita di kantor berita AP adalah "Petugas Pajak Indonesia yang Korup Mendapat Hukuman Tujuh Tahun Penjara".

Dalam beritanya, AP menulis, vonis itu membuat marah banyak orang di Indonesia, negara yang tengah berusaha mengubah citranya sebagai negeri paling korup.

Sedangkan kantor berita AFP membuat berita berjudul "Petugas Pajak Indonesia Dihukum Penjara dalam Kasus Suap Besar".

Kecilnya vonis terhadap Gayus dinilai tidak semata-mata karena hakim, tetapi karena kekeliruan sejak awal di proses penyidikan dan penuntutan.

Rekening Rp 28 Miliar

Diberitakan Kompas.com, 31 Januari 2011, Febri Diansyah saat masih menjadi Koordinator Hukum dan Pemantau Peradilan Indonesia Corruption Watch mengatakan, perkara Gayus dikerdilkan sejak awal.

Faktanya, Gayus hanya dijerat kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570 juta dan bukan pada kasus utama, yakni kepemilikan rekening Rp 28 miliar.

Kasus PT SAT dinilai amat jauh keterkaitannya dengan asal-muasal kasus itu mencuat, yakni rekening Gayus Rp 28 miliar.

”Pemilihan kasus PT SAT diduga merupakan skenario kepolisian dan kejaksaan untuk menghindar dari simpul besar kasus mafia pajak yang diduga menjerat para petinggi polisi dan kejaksaan,” kata Febri.

Kejanggalan lain, menurut Febri, kepolisian seolah tutup kuping dari kesaksian Gayus di persidangan terkait kepemilikan rekening Rp 28 miliar yang berasal dari berbagai perusahaan, di antaranya Grup Bakrie yang sudah tersiar luas ke publik.

Super Gayus

Saat seharusnya mendekam di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dia justru keluar untuk menonton pertandingan tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions 2010 di Bali.

Beredar foto dan video orang mirip Gayus sedang menonton pertandingan itu. Belakangan dia mengakui bahwa dia memang pergi ke Bali. Sebelumnya, Gayus sempat pergi ke Singapura sebelum ditahan.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada ibu majelis, ketua, dan anggota karena keluar dari tahanan. Saya tidak berbuat macam-macam. Saya kangen keluarga. Saya cuma mau refreshing. Saya stres," kata Gayus seperti diberitakan Kompas.com, 15 November 2010.

Dia menjadi sorotan juga karena pangkatnya yang saat itu masih golongan IIIA. Dengan statusnya itu gaji dari Kementerian Keuangan juga hanya sekitar Rp 12,1 juta setiap bulan atau Rp 145,2 juta setahun.

Namun, nyatanya, Gayus bisa mendapat insentif hingga Rp 100 miliar atau, jika dihitung dengan gajinya terakhir sebagai pegawai negeri sipil, setara dengan gajinya selama 688,7 tahun. (*)

Sumber artikel: Grid.ID dan Kompas.com

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved