Pemkab Sitaro
Cegah Penularan Covid-19, Pemkab Sitaro Perketat Pembatasan Aktivitas Warga
Berbagai strategi disiapkan Bupati Sitaro Evangelian Sasingen untuk mencegah agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi secara masif.
TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro, terus konsisten dalam memerangi penyebaran Covid-19 di Bumi Karamando.
Berbagai strategi pun disiapkan Bupati Sitaro Evangelian Sasingen untuk mencegah agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi secara masif.
Bentuk strategi tersebut mulai dari pembatasan aktifitas masyarakat, menjaga ketat akses keluar masuk, hingga pengaturan jadwal pedangan dan pengaturan zonasi berbelanja masyarakat.
Bupati Evangelian Sasingen menjelaskan Pemkab Sitaro telah membatasi berbagai aktivitas masyarakat dengan memberlakukan WFH bagi ASN.
Bupati bahkan menunda penerimaan kunjungan kerja serta tugas luar bagi ASN, kecuali keperluan mendesak sejak 11 hingga 25 Januari.
"Selain itu kita juga telah mengaktifkan kembali posko penjagaan," kata dia.
Kemudian, kata Bupati dirinya juga mengaktifkan rumah singgah kabupaten dan desa.
Hal ini kata dia, untuk mengantisipasi pelaku perjalanan, serta mengaktifkan kembali patroli gugus tugas.
"Untuk memonitoring dan menindaki pelanggar protokol kesehatan," ujar dia.
Khusus kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan, Sasingen mengatakan kegiatan di gereja wajib dilakukan secara virtual, sedangkan kedukaan proses pemakaman tidak bisa melewati 1x24 jam.
Ibadah pemakaman hanya bisa dilakukan dengan durasi dua jam dengan menerapkan protokol kesehatan.
Jumlah orang dalam ibada pemakaman tidak bisa melewati 50 orang, sedangkan untuk pelaksanaan pesta, tidak diijinkan.
"Selain itu pelaku perjalanan kita batasi termasuk ASN dan masyarakat, kecuali keperluan mendesak dan wajib mengantongi surat keterangan dari pemerintah desa/kelurahan," ujarnya.
Bupati perempuan pertama di Sitaro itu juga menegaskan pelaku perjalanan wajib mengantongi surat keterangan sehat bebas Covid-19 yakni pemeriksaan swab atau rapid antigen yang berlaku selama tujuh hari
"Berbagai pembatasan ini diharapkan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat, karena ini demi kepentingan dan keamanan kita bersama," tandas perempuan yang dikenal sebagai pejuang kemanusiaan tersebut. (drp)
Baca juga: Fakta soal Kristen Gray, WNA yang Viral Setelah Ajak Turis ke Bali Saat Pandemi
Baca juga: Penanganan Bencana di Minut Bakal Tersendat, Kepala BPBD: Pagu Anggaran Belum Ada
Baca juga: Arti Mimpi Dikelilingi Lumpur, Anda Akan Mengalami Perubahan Besar dalam Hidup, Ini Tafsirannya
Kabupaten Kepulauan Sitaro
memerangi penyebaran Covid-19
Evangelian Sasingen
pembatasan aktifitas masyarakat
posko penjagaan
Rumah Singgah
protokol kesehatan
Ibadah Pemakaman
pemeriksaan swab
Rapid Antigen
Pemerintah Pusat, Provinsi Sulut dan Kabupaten Keroyokan Atasi Stunting Minut |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di Dinas PMPTSP Bitung, Kontraktor Kembalikan Fee Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Keuangan Jumat 5 Maret 2021, Cancer Wujudkan Bisnis Impian, Pisces Kerjaan Sampingan |
![]() |
---|
YUHUUU Selamat Ya! 5 Shio Bakal Mandi Rezeki hari ini Jumat 5 Maret 2021, Apa Itu Shiomu? |
![]() |
---|
Sosok Artis yang Pernah Hina Dede Sunandar, Sule Kaget Tak Sangka Idolanya |
![]() |
---|