Korupsi Pegawai Pajak
10 Tahun Lalu, Gayus Tambunan Divonis Bersalah, Total Hukuman 29 Tahun, Harta Disita Rp 74 M
Ini vonis pertama dari 4 kasus yang dihadapinya. Total hukuman yang diterima Gayus Tambunan mencapai 29 tahun dan hartanya disita sebanyak Rp 74 m
Gayus juga dinyatakan bersalah menyuap hakim Muhtadi Asnun sebesar Rp 50 juta, untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp 25 miliar.
Vonis 7 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadi pintu hukuman lain bagi Gayus.
Sebab, tidak lama usai putusan 7 tahun penjara, jaksa ajukan banding dan dikabulkan menjadi hukuman 8 tahun penjara.
Gayus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang ditolak dan justru menambah hukumannya menjadi 12 tahun penjara.
Masih mencoba lagi, Gayus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi kembali ditolak MA.
Gayus tetap divonis 12 tahun penjara terkait kasus menyuap penyidik, hakim dan rekayasa pajak.
Dengan ditolaknya PK tersebut, Gayus harus meringkuk di penjara selama 30 tahun.
Pasalnya, selain kasus yang membuat dia dipenjara 12 tahun, Gayus juga dihukum untuk tiga kasus lainnya.
Tiga kasus itu adalah penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis 8 tahun penjara, kasus pemalsuan paspor dengan vonis 2 tahun penjara dan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.
Namun, dalam perjalanannya MA kemudian 'menyunat' hukuman Gayus menjadi 29 tahun penjara.
MA menilai vonis yang dijatuhkan kepada mantan pegawai Ditjen Pajak itu melebihi aturan yang ada.
Dilansir dari website MA pada Selasa 17 Januari 2017, MA menyebut total kejahatan yang dilakukan Gayus ada empat kasus, tiga di antaranya tindak pidana korupsi yang dituntut secara terpisah dengan total vonis 28 tahun penjara.
Gayus tidak terima dengan vonis Nomor 52 K/Pid.Sus/2013 itu karena total hukuman yang ia terima dalam kasus korupsi tersebut selama 28 tahun penjara
MA kemudian mengabulkan keberatan tersebut dengan menjadikan hukuman Gayus 26 tahun penjara untuk tiga kasus pidana korupsi.
Di luar itu, MA memvonis Gayus 3 tahun dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan bepergian selama di dalam tahanan. Dengan begitu total hukuman yang dijalani Gayus adalah 29 tahun penjara.
Kepergian di dalam tahanan tersebut dilakukannya saat menyamar menjadi Sony Laksono dan terbang ke Bali serta sejumlah negara lain.
Ia tertangkap kamera pada 5 November 2010 tengah menonton tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali dengan penampilan menyamar.
September sebelumnya ia juga bepergian ke Macau sedangkan di akhir September menuju awal Oktober ia pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia dan Singapura berbekal paspor palsu atas nama Sony Laksono.
Paspor tersbeut selanjutnya dibuang di suatu tempat di Jakarta.
Semenjak dipindah dari Lapas Cipinang ke Lapas Sukamiskin Mei 2012 silam, Gayus masih berulah dengan kedapatan makan di sebuah restoran kawasan Jakarta Selatan pada 2015 silam.
Ulah tersebut membawanya dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa 22 September 2015.
Pada Senin 17/11/2014, diberitakan jika Tim Eksekutor Kejaksaan Agung lakukan eksekusi terhadap beberapa harta milik Gayus dan sebagian telah resmi dikembalikan ke negara.
Tim Eksekutor Kejaksaan Agung melakukan eksekusi di Bank Indonesia dan mengambil harta senilai Rp 74 miliar dengan rincian 659.800 dollar AS, 9.980.034 dollar Singapura, dan Rp 201.089.000.
Selain itu juga 31 keping logam mulia dengan berat masing-masing kepingnya adalah 100 gram.
Harta tersebut merupakan harta yang didapat Gayus saat melakukan tindak pidana korupsi.
Total Gayus melakukan empat kejahatan, yaitu menerima suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima US$ 1 Juta dari Alif Kuncoro terkait pembuatan surat permohonan banding dan surat bantahan pajak untuk PT Bumi Resource pada 2008.
Kasus kedua adalah Gayus dinyatakan bersalah memiliki 659 ribu dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura yang merupakan hasil gratifikasi yang diterimanya.
Ketiga, Gayus melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang hasil gratifikasi tersebut di safe deposite box di sebuah bank swasta di Indonesia.
Kasus terakhir, Gayus melakukan penyuapan terhadap sejumlah petugas di rumah tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua.
Atas perbuatannya tersebut dia harus mendekam dalam tahanan selama 31 tahun.
Digugat Cerai Istri
Tidak disangka, dengan kekayaan tersebut, Milana Anggraeni, istri Gayus justru menggugat cerai.
Milana Anggraeni adalah, seorang PNS di DPRD DKI Jakarta yang menjabat asisten Ketua DPRD DKI era Ferrial Sofyan.
Gayus dan Milana Anggraeni memiliki lima orang anak, termasuk dua anak kembar.
Milana dikenal teman-temannya yang terlihat biasa saja bahkan cenderung sederhana sehingga tidak terlihat jika ia orang kaya dengan tabungan bermiliar-miliar.
Diduga, Milana juga ikut menerima aliran dana dari rekening Gayus Tambunan sebesar Rp 3,6 miliar, diketahui dari transfer dana ke rekening Milana dalam lima kali transfer, antara 4 Desember 2009 hingga 11 Januari 2010.
Menariknya lagi, Milana ternyata pernah ikut dalam pelarian bersama Gayus ke sejumlah negara tadi.
Diketahui, Gayus Tambunan mengenal Milana saat keduanya masih tinggal di wilayah Rawa Badak, Jakarta Utara pada 1995.
Ia pun menikahi Milana di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 9 Juni 2002 silam.
Alasan Milana meminta cerai, disebutkan oleh kuasa hukum Milana, Elza Syarief, adalah karena sudah tidak ada lagi kecocokan.
Bahkan, gugatan mengenai harta 'gono-gini' pun tidak ada sama sekali, dalam gugatan cerai Milana kepada Gayus tersebut.
Hanya, hak asuh kelima anak mereka memang jatuh ke tangan Milana sebagai ibu kandungnya.
Meski begitu ada dugaan, Milana tidak setia menunggu Gayus menjalani hukuman penjara 3 dekade, sehingga mengajukan gugatan cerai.