Korupsi Pegawai Pajak
10 Tahun Lalu, Gayus Tambunan Divonis Bersalah, Total Hukuman 29 Tahun, Harta Disita Rp 74 M
Ini vonis pertama dari 4 kasus yang dihadapinya. Total hukuman yang diterima Gayus Tambunan mencapai 29 tahun dan hartanya disita sebanyak Rp 74 m
Kejanggalan lain, menurut Febri, kepolisian seolah tutup kuping dari kesaksian Gayus di persidangan terkait kepemilikan rekening Rp 28 miliar yang berasal dari berbagai perusahaan, di antaranya Grup Bakrie yang sudah tersiar luas ke publik.
Super Gayus
Dikutip Kompas.com, 16 November 2010, Gayus merupakan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang dilahirkan di Jakarta, 9 Mei 1979.
Saat seharusnya mendekam di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dia justru keluar untuk menonton pertandingan tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions 2010 di Bali.
Beredar foto dan video orang mirip Gayus sedang menonton pertandingan itu. Belakangan dia mengakui bahwa dia memang pergi ke Bali. Sebelumnya, Gayus sempat pergi ke Singapura sebelum ditahan.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada ibu majelis, ketua, dan anggota karena keluar dari tahanan. Saya tidak berbuat macam-macam. Saya kangen keluarga. Saya cuma mau refreshing. Saya stres," kata Gayus seperti diberitakan Kompas.com, 15 November 2010.
Dia menjadi sorotan juga karena pangkatnya yang saat itu masih golongan IIIA. Dengan statusnya itu gaji dari Kementerian Keuangan juga hanya sekitar Rp 12,1 juta setiap bulan atau Rp 145,2 juta setahun.
Namun, nyatanya, Gayus bisa mendapat insentif hingga Rp 100 miliar atau, jika dihitung dengan gajinya terakhir sebagai pegawai negeri sipil, setara dengan gajinya selama 688,7 tahun.
Kronologi Perkara Gayus
Awalnya, vonis pertama dijatuhkan Rabu, 19 Januari 2011.
Saat itu pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan terkait kasus mafia pajak terhadap Gayus.
Hukuman itu berdasarkan dari bukti bersalahnya melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT) dalam pembayaran pajak serta rugikan keuangan negara sebesar Rp 570 juta.
Albertina Ho, hakim yang pimpin sidang tersebut tegaskan, sebagai peneliti pajak di Direktorat Banding, Gayus telah terbukti menyalahi wewenangnya dengan cara menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT.
"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Albertinia.
Gayus juga terbukti menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie. Uang diberikan melalui pengacaranya Haposan Hutagalung agar tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita.