Korupsi Pegawai Pajak
10 Tahun Lalu, Gayus Tambunan Divonis Bersalah, Total Hukuman 29 Tahun, Harta Disita Rp 74 M
Ini vonis pertama dari 4 kasus yang dihadapinya. Total hukuman yang diterima Gayus Tambunan mencapai 29 tahun dan hartanya disita sebanyak Rp 74 m
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Pegawai Ditjen Pajak sempat menghebohkan Indonesia pada 2010-2011 silam.
10 Tahun lalu, tepatnya 9 Januari 2011, Gayus divonis 7 tahun penjara dari tuntutan jaksa 20 tahun penjara.
Ini vonis pertama dari 4 kasus yang dihadapinya. Total hukuman yang diterima Gayus Tambunan mencapai 29 tahun dan hartanya disita sebanyak Rp 74 miliar.
Tak lama kemudian, Gayus digugat cerai istrinya, Milana Anggraeni.
Saat dipenjara, Gayus sering berulah keluar penjara
Baca juga: Kisah Seorang Wanita Ditinggalkan Kekasih yang Tewas Alami Kecelakaan, Padahal Sudah Rencana Menikah

Kasus pertama, Gayus dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjadi pegawai pajak, menyuap polisi dan hakim, serta memberikan keterangan palsu dalam proses penyidikan.
Sidang pembacaan putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipimpin majelis hakim Albertina Ho.
Terbukti bersalah
Majelis mengatakan, Gayus terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan melakukan suap.
Berikut di antaranya:
- Menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sehingga merugikan negara Rp 570,92 juta.
- Terbukti turut serta memberikan uang kepada polisi senilai total 10.000 dollar Amerika Serikat (AS).
- Memberikan uang kepada hakim sebesar 40.000 dollar AS saat beperkara di PN Tangerang.
- Memberikan keterangan palsu soal uangnya senilai Rp 28 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Pada 22 Desember 2010 jaksa menuntut Gayus dengan 20 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa mencantumkan sejumlah hal yang memberatkan Gayus.
Beberapa hal itu yaitu tidak menyesali perbuatannya, kembali melakukan tindak pidana, dan tidak ada hal yang meringankannya.
Putusan hakim
Albertina Ho mengatakan, pertimbangan putusan hakim dibatasi hanya pada fakta persidangan.
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan tindak pidana lain yang dilakukan Gayus, seperti dugaan penyuapan kepada petugas Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, sehingga bisa keluar dari penjara dan dugaan pemalsuan paspor.