Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Otomotif

Harga Mobil Naik 1 Persen, Imbas Kewajiban Pasang APAR

PT Honda Prospect Motor (HPM) akan menyediakan Alat Pemadam Api Ringan atau APAR pada setiap mobil dengan Vehicle Identification Number (VIN) 2021.

Editor: muhammad irham
kompas.com
Ilustrasi APAR di dalam mobil 

TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Honda Prospect Motor (HPM) akan menyediakan Alat Pemadam Api Ringan atau APAR pada setiap mobil dengan Vehicle Identification Number (VIN) 2021.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.

"Untuk semua mobil yang VIN 2021 itu sudah dilengkapi APAR. Kalau sebelum VIN 2021 tidak kami siapkan. Patokan kami jadi VIN number 2021 ya," tutur Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM, Yusak Billy saat jumpa pers virtual, Senin (18/1/2021).

Honda memastikan APAR akan tersedia di setiap model mobilnya, baik itu produksi dalam negeri atau Completely Knock Down CKD dan mobil-mobil CBU (Completely Built Up). Dengan bertambahnya perlengkapan keselamatan pada mobil baru yang dijual, Honda akan menyesuaikan harga kendaraannya.

Nantinya, setiap mobil yang dijual dan sudah dilengkapi APAR akan mengalami kenaikan harga sekitar satu persen.

"Salah satu unsur kenaikan harga itu adalah pajak, fitur atau kelengkapan mobil lainnya seperti APAR ini. Tentunya kenaikannya sekitar satu persenan dari kami. Ini karena ada faktor teknisnya, ada faktor fiturnya dan kelengkapan mobil seperti APAR ini," jelas Billy.

Marketing Director Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy menuturkan bahwa pihaknya telah mulai melengkapi kendaraan yang dijual dengan APAR. "Iya, kita sudah mulai melengkapi dengan APAR," kata Anton saat dihubungi Tribun.

Toyota menyebut dengan penambahan APAR ini, perusahaan akan menyesuaikan harga jual mobilnya. Namun, dipastikan penyesuaian tersebut dilakukan seefisien mungkin agar konsumen tak terbebani.

"Iya, tentunya ada pengaruhnya terhadap harga. Tapi kami coba usahakan seefisien mungkin," jelas Anton.

Sementara itu, Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor, Bambang Supriyadi mengatakan konsumen yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat keluaran tahun sebelum 2021 bisa saja membeli APAR di diler resmi. Akan tetapi saat ini belum bisa karena hanya bisa dibeli di lokasi resmi saja.
Mengenai jenis APAR kata Bambang adalah tidak mudah meledak dan maximal temperature.

"Beli APAR sebenarnya dimungkinkan untuk beli di diler resmi. Tapi, saat ini belum bisa. Mengenai kriteria APAR-nya sendiri ialah lifetime, max temperatur, tidak meledak, dan lain sebagainya," ujar Bambang.

Guna mencegah terjadinya kebakaran pada kendaraan roda empat, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal menyebutkan, APAR merupakan perlengkapan untuk pertolongan pertama ketika terjadi kebakaran pada mobil.
Dengan demikian, kebakaran bisa tertangani dengan segera dan tidak semakin meluas atau merembet ke bagian yang lainnya.

“Mulai tahun ini sudah berjalan, setiap mobil baru wajib mempunyai alat pemadam api di dalamnya,” kata Rizal.

Sebagai perangkat pertolongan pertama, keberadaan APAR juga sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dijelaskan dalam Pasal 57 ayat (3) mengenai sejumlah perlengkapan yang wajib ada di dalam kendaraan roda empat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved