Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gisella Anastasia

Gisel Wajib Lapor dengan MYD, Bersyukur Masih Bertemu Orang Tercinta: Ada lah, Biar Kita-kita Saja

Rasa syukur Gisel diungkapkan setelah pelaporan dilakukan. Wajib lapor dengan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) alias Nobu. Berengan?

Editor: Frandi Piring
Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis Gisella Anastasia atau Gisel kembali menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya terkait kasus video syur yang menjeratnya.

Rasa syukur Gisel diungkapkan setelah pelaporan dilakukan.

Diketahui, Ibunda Gempita Marten itu kembali menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya atas kasus video syur bersama Michael Yukinobu de Fretes ( MYD ), Senin (18/1/2021).

Gisel dengan Michael Yukinobu de Fretes pun diharuskan datang untuk wajib lapor seminggu dua kali.

Dikutip dari Tribunnews, Gisel tiba di Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya pada pukul 09.23 WIB.

Mengenakan pakaian kemeja putih, Gisel didampingi kuasa hukumnya untuk wajib lapor kali ini.

Kasus Video Syur Gisel Anastasi Menaymbangi Polda Metro Jaya
Kasus Video Syur Gisel Anastasi Menaymbangi Polda Metro Jaya (Tribunnews)

"Iya sama aja seperti kalian biasanya kesini,

masih sama (wajib lapor)," ucap Gisel saat tiba di Polda Metro Jaya.

"Sehat kok, sehat," lanjutnya.

Berbeda dengan kehadiran-kehadiran sebelumnya,

Gisel kali ini lebih santai menghadapi awak media.

Mantan istri Gading Marten tersebut juga bersedia mengungkapkan beberapa hal terkait kasusnya tersebut.

Gisel dan Nobu harus menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.

Keduanya tidak ditahan karena dianggap kooperatif.

Terkait keharusan wajib lapor ke polisi, Gisel mengaku bersyukur masih bisa bertemu orang tercintanya, sang putri Gempita Marten.

"Enggak lah (tidak capek), malah bersyukur masih bisa pulang ketemu anak setelah wajib lapor Senin-Kamis.

Sama sekali enggak apa-apa," kata Gisel kepada wartawan,

seperti video yang diunggah kanal YouTube Kh Infotainment, Senin.

Gisel sendiri mengaku tidak tahu sampai kapan harus menjalani wajib lapor.

"Tidak tahu. Kita hanya ikutin prosedur saja," jelasnya.

Wajib lapor berbeda jam dengan Nobu

Meskipun terlibat dalam kasus video panas yang sama,

Gisel mengaku bahwa selama wajib lapor di Polda Metro Jaya,

ia tidak perlu berada di waktu yang bersamaan dengan Nobu.

Menurut Gisel, hal itu karena kasus yang mereka tengah jalani menjadi urusan masing-masing.

"Itu urusan pribadi masing-masing aja. Jam (wajib lapor) nya terserah," jelas Gisel.

Ibu satu anak tersebut enggan menjelaskan lebih jauh apa saja yang harus ia lakukan ketika wajib lapor.

"Ada lah. Biar di kita-kita saja (yang tahu).

Nggak perlu bawa apa-apa juga. Begitu lah kurang lebih," kata Gisel.

Michael Yukinobu de Fretes tersangka kasus video syur Gisel hadiri pemeriksaan polisi
Michael Yukinobu de Fretes tersangka kasus video syur Gisel hadiri pemeriksaan polisi (Istimewa)

Berkas masih dilengkapi

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus video syur Gisel dan Nobu tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan,

berkas perkara itu perlu dilengkapi sebelum diserahkan ke kejaksaan nantinya.

"Masih terus kelengkapan berkas perkara," ujar Yusri, Senin.

Saat ini, polisi tengah mempersiapkan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Mereka berkoordinasi dengan Inafis karena lokasi pembuatan video itu di Medan, Sumatera Utara.

"Kami akan persiapkan olah TKP nanti, kami menunggu berkoordinasi dengan Inafis karena TKP-nya ada di Medan sana," ucap Yusri.

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang merebak di media sosial pada November 2020 itu.

Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29

dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

(Kompas.com)

Tautan:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/18/18505071/kembali-jalani-wajib-lapor-hari-ini-atas-kasus-video-syur-gisel-bersyukur?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved