Kabar Artis
Nagita Slavina: Kalau Raffi Ahmad Mau Menikah Lagi, Silakan
Sementara itu, kabar kurang sedap menghampiri keluarga Sultan Andara Raffi Ahmad. Suami Nagita Slavina itu dikabarkan terancam masuk penjara.
TRIBUNMANADO.CO,ID - Nagita Slavina mengaku mempersilakan jika Raffi Ahmad mau menikah lagi.
Menurut ibunda dari Rafathar itu, tak menampik jika poligami diperbolehkan dalam agama Islam.
Wanita berdarah Manado ini juga menyinggung pahala bagi sang istri yang membolehkan suaminya menikah lagi.
Nagita Slavina mengungkap hal itu dalam kanal YouTube Nikita Willy Official.
Saat itu wanita yang akrap disapa Gigi ini ditanya sang suami, Raffi apakah ia dibolehkan untuk menikah lagi.
"Kalau kamu mau silakan, tapi aku mundur," ujar Nagita seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (16/1/2021).
Gigi mengakui, ia selalu bilang ke Raffi Ahmad bahwa memang dalam ajaran agama, poligami dibolehkan.
Kendati demikian, Gigi tetap akan memilih mundur jika hal itu terjadi.
Nagita Slavina ini juga tak menampik bahwa istri yang membolehkan suami poligami adalah jalan menuju surga.
"Tapi yang saya tahu, jalan menuju surga itu banyak hal. Kalau mau (nikah lagi) silakan tapi aku mundur," tegas Nagita.
Menanggapi sikap istrinya itu, Raffi angkat bicara.
"Kalau kamu mundur, aku rem tangan," tutur dia.
Keren juga jawaban Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad Terancam Masuk Penjara

Sementara itu, kabar kurang sedap menghampiri keluarga Sultan Andara Raffi Ahmad.
Suami Nagita Slavina itu dikabarkan terancam masuk penjara.
Ayah dari Rafatar itu terancam dibui karena dampak dari tak mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini buntut panjang dari perilakunya tak pakai masker saat hadiri pesta usai disuntik vaksin covid-19.
Tak hanya dilaporkan pengacara publik, David Tobing, suami Nagita Slavina itu juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah Ormas bernama Pekat IB.
Pengacara Publik David Tobing dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri Depok menuntut Raffi Ahmad dijatuhi hukuman tak boleh keluar rumah selama 30 hari.
Dalam gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 tersebut, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.
"Tidak ke luar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima Tribun, Jumat (15/1/2021).
Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media massa nasional.
David lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Raffi usai divaksin adalah hal yang sangat disayangkan.
"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.
Apa yang Raffi lakukan, dikatakan David, dapat berdampak signifikan sebab Raffi punya banyak pengikut.
"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," lanjut David.
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi sendiri yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.
PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain David Tobing, kasus Raffi Ahmad itu juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB).
Mereka mengharapkan Raffi Ahmad diperiksa terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Jadi ada dua opsi, pertama saya mengusahakan di SPKT untuk melaporkan. Kedua, saya usulkan ke Pak Kapolda untuk penegasan pemanggilan beliau (Raffi Ahmad) langsung karena ada pelanggaran protokol kesehatan," kata Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan.
Lisman juga mengkritisi Raffi Ahmad yang tak taat protokol kesehatan sebagai salah satu penerima vaksin Covid-19 pertama di Indonesia.
Dia mengatakan, Raffi Ahmad telah gagal menjadi contoh yang baik untuk publik.
Ia mengharapkan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad.
Selain Raffi, seluruh peserta yang menghadiri pesta tersebut juga diminta untuk ditindak lebih lanjut.
"Intinya Raffi Ahmad dan kawan-kawan nanti pengembangan siapa saja itu kan kepolisian pasti tau siapa yang berkumpul di situ," pungkasnya.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyesalkan adanya publik figur yang melanggar protokol kesehatan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Azis menilai perilaku tersebut sangat tidak terpuji dan tidak patut dijadikan contoh.
"Sangat tidak terpuji, baik figur publik maupun masyarakat secara luas patut menjadi contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan. Terlebih sesudah mendapatkan kesempatan didahulukan dalam proses vaksinasi ini, Protokol kesehatan tetap wajib dijalankan," kata Azis.
Sebelumnya, banyaknya pemberitaan menyebut aksi Raffi Ahmad yang justru keluyuran dan mendatangi acara pesta tanpa masker sesudah divaksinasi di Istana Negara.
Pihak Istana pun turut menegur tindakan tersebut.
Ini menjadi contoh yang tidak patut ditiru seusai mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Sekaligus, ia ingatkan bahwa yang berhasil divaksinasi tahap awal mendapatkan kesempatan mulia atas hak jutaan masyarakat.
"Tolong jaga amanah tersebut dalam mensukseskan program Vaksinasi Covid-19 Nasional ini sesuai dengan cara yang tepat, protokol kesehatan merupakan salah satu unsur terpenting," ucap Azis Syamsuddin.
Menyikapi permintaan maaf oleh Raffi Ahmad kepada presiden, politikus Partai Golkar ini mengapresiasi sikap tersebut serta mengharapkan agar hal serupa tidak terulang kembali.
Permintaan maaf tersebut dinilai perlu juga ditujukan kepada masyarakat yang sudah sempat memberikan kepercayaan kepadanya.
"Bagus kalau sudah menyadari kesalahan. Semoga masyarakat juga dapat memaafkannya. Selanjutnya, ini menjadi pelajaran akan pentingnya tetap menjalankan protokol kesehatan sekalipun sudah di vaksinasi Covid-19. Hal ini perlu digarisbawahi," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengharapkan momentum vaksinasi Covid-19 secara nasional ini dapat ditanggapi dan disukseskan secara positif, agar terbentuk narasi yang konstruktif di masyarakat.
Dia juga mengharapkan peran para teladan di masyarakat dalam mensosialisasikan vaksin sesuai dengan fakta dan mekanisme yang ada, agar tidak terjadi penyebaran hoax di masyarakat.
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunnewswiki dengan judul Nagita Slavina Bakal Lakukan Ini Jika Raffi Ahmad Nikah Lagi : Kalau Mau Silakan