Raffi Ahmad Party
6 Fakta Buntut Kasus Ahok dan Raffi Ahmad Hadiri Pesta Seusai Divaksin Hingga David Tobing Menggugat
Kehebohan berlanjut karena sejumlah nama terkenal ikut diseret dalam kasus pesta di rumah Sean Gelael.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Raffi Ahmad party setelah disuntik vaksin Covid-19 makin ramai dibahas warganet.
Juga makin heboh setelah advokat publik David Tobing yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia mengajutkan gugatan atas kasus tersebut ke pengadilan.
Apalagi acara itu menyeret sejumlah nama terkenal seperti Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Termasuk pengusaha Ricardo Gelael. Sebab lokasi pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dan Ahok disebut milik Ricardo Gelael.
Tempat dimaksud adalah Kafe Home Sean Gelael di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ricardo Gelael dikenal sebagai pemilik perusahaan besar di Indonesia seperti PT Fast Food Indonesia Tbk yang merupakan perusahaan yang menaungi KFC, PT Finindo Foods Indonesia, PT Gelael Supermarket dan PT Aneka Satwitra Sari Food.
Kasus ini makin ribut di jagat media sosial karena disebut berbuntut dengan pencopotan Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo.
Kehebohan kasus ini berlanjut karena sejumlah warga meminta agar mereka yang hadiri party itu diproses oleh polisi karena diduga melanggar larangan membuat kerumunan.
Apalagi Jakarta masih berstatus zona merah penularan covid-19.
Juga sedang diberlakukan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) demi mencegah penularan Covid-19
Berikut ini beberapa fakta menarik dari kasus Raffi Ahmad party yang heboh itu seperti dilansir Kompas.com:
1. Rumah Pembalap Sean Gelael
Kehebohan kasus ini bermula saat Raffi Ahmad memperoleh kesempatan istimewa karena menjadi bagian dari kelompok pertama yang disuntik vaksin CoronaVac di Istana Kepresidenan pada Rabu (13/1/2021) lalu
Pemilihan suami Nagita Slavina itu tak terlepas dari pertimbangan bahwa sosoknya sebagai selebritas kondang yang memiliki banyak penggemar dan pengikut di media sosial.
Namun, pada malam yang sama usai divaksin, ia justru kedapatan menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah pembalap Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Terlihat Raffi Ahmad dan banyak tamu yang menghadiri pesta itu tak mengenakan masker.
2. Advokat Publik David Tobing Menggugat
Kasus Raffi Ahmad Party itu kemudian digugat seorang advokat publik bernama David Tobing.
Ia juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia.
David Tobing mendaftarkan gugatan resmi terhadap Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).
Isi gugatannya, David Tobing menuntut agar hakim memerintahkan presenter kelahiran Bandung 17 Februari 1987 tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
Ia juga meminta pengadilan menghukum Raffi Ahmad membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar.
3. Tuntutan David Tobing
David Tobing menuntut agar Raffi Ahmad bukan hanya permintaan maaf.
Ia juga meminta hakim memerintahkan Raffi agar menyampaikan komitmen untuk terus-menerus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi di tujuh TV swasta nasional: SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, dan Indosiar.
Juga di tujuh koran harian nasional yakni Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman.
Raffi juga diminta melakukan hal yang sama di akun Facebook dan Instagram pribadinya.
4. Jadwal Sidang Perdana
Gugatan David Tobing diterima PN Depok melalui register Nomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk.
Raffi Ahmad pun dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok bulan ini.
"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," ujar Humas Pengadilan Negeri Depok Nanang Herjunanto kepada Kompas.com, Jumat (16/1/2021).
Majelis Hakim terdiri dari Ketua Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa
5. Alasan David Tobing Menggugat
David Tobing menganggap Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateriil atas tindakannya mengabaikan protokol kesehatan pada hari yang sama usai divaksinasi Covid-19.
David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia ini menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti," ujarnya.
Lebih dari itu, David beranggapan bahwa Raffi sebagai tokoh publik mengabaikan kepatutan dan kehati-hatian, padahal ia memiliki banyak penggemar dan pengikut.
Ia mengaku sangat menyesalkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif, bukan negatif seperti ini."
6. Raffi Ahmad Minta Maaf
Sebelumnya, Raffi Ahmad sudah meminta maaf atas tindakannya menghadiri pesta dan mengabaikan protokol kesehatan usai disuntik perdana vaksin Covid-19.
Pemilik nama lengkap Raffi Farid Ahmad ini secara jujur mengakui bahwa peristiwa datang ke pesta dan tidak menjaga jarak pada Rabu malam merupakan murni keteledorannya.
"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam. Di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi dalam unggahan melalui akun resmi Instagram @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).
"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tuturnya.
Akankah kasus ini reda?
Kita tunggu saja perjalanan kasus ini.
Ingat selalu pesan Ibu: pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer. (*)