Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Raffi Ahmad akan Disidang di PN Depok 27 Januari 2021 Karena Melanggar Protokol Kesehatan

PN Depok sendiri telah bersiap menggelar sidang perdana atas kasus perbuatan melawan hukum yang selebriti Raffi Ahmad

Editor: Finneke Wolajan
SETPRES
Raffi Ahmad berikan klarifikasi terkait dirinya yang ditegur usai divaksin ikut party pada malam harinya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Raffi Ahmad akan disidang karena melanggar protokol kesehatan.

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

PN Depok sendiri telah bersiap menggelar sidang perdana atas kasus perbuatan melawan hukum yang selebriti Raffi Ahmad.

Sedianya, suami dari Nagita Slavina itu akan menjalani sidang perdata akibat kelalaiannya dalam menerapkan protokol kesehatan setelah divaksinasi Sinovac pada Rabu (13/1/2021) di Istana Presiden, Jakarta.

Humas PN Depok Nanang Herjunanto membenarkan adanya penetapan jadwal sidang perdana yang akan dilakukan pihaknya ataa kasua yang menjerat ayah dari Rafathar ini.

Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin. Netizen sayangkan tindakan Raffi.
Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin. Netizen sayangkan tindakan Raffi. (Tangkapan layar Instagram/Anyageraldine)

Nanang pun mengatakan, pihaknya juga telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

"(Gugatan) Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.

Majelis Hakim yang bertugas Ketua Majelis Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa," tutur Nanang saat dihubungi Warta Kota, Jumat (15/1/2021).

Munculnya kasus ini diakui Nanang berasal dari adanya gugatan dari David Tobing ke PN Depok pada Jumat (15/1/2021).

Masuknya gugatan perdata ini membuat PN Depok bisa langsung menetapkan jadwal sidang perdana.

"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," papar Nanang.

Sebelumnya, Raffi Ahmad menjadi ramai diperbincangkan setelah menerima vaksinasi perdana yang dilakukan bersama Presiden Jokowi.

Dari unggahan di media sosial, Raffi Ahmad terlihat menghadiri sebuah pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Akibatnya, seorang advokat yakni David Tobing mengajukan gugatan ke PN Depok atas tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," kata David saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/1/2021).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved