Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Gadis 11 Tahun Laporkan Ayah Tirinya ke Ayah Kandung Usai Nonton Berita Pelecehan, Ibunya Tertidur

Seorang gadis kecil berumur 11 tahun dilecehkan ayah tirinya. Laporkan perbuatan pelaku kepada ayah kandungnya usai nonton berita kasus pelecehan.

Editor: Frandi Piring
Dokumentasi Polsek Air Batu Asahan
Ilustrasi foto: anak gadis dilecehkan ayah tirinya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pelecehan anak terjadi di Jakarta Barat, seorang gadis belia berumur 11 tahun menjadi korban pelecehan ayah tirinya.

Pelaku pria berinisial RDP (40) disangka telah melecehkan anak tirinya yang berusia 11 tahun di rumah mereka di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

RDP ditangkap setelah dilaporkan ayah kandung korban.

"Hari ini kami mengungkapkan kasus pencabulan anak oleh ayah tirinya di rumahnya di kawasan Jelambar," kata Kapolres Jakarta Barat,

Kombes Pol Ady Wibowo, dalam konferensi pers pada Kamis (14/1/2021).

Sangkaan kejahatan tersebut dilakukan RDP sebanyak lima kali sepanjang tahun 2018.

Dia ditangkap setelah ayah kandung korban melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Terungkap setelah korban nonton pemberitaan tentang kasus serupa.

Ilustrasi foto: anak gadis dilecehkan ayah tirinya. Laporkan ke ayah kandungnya setelah nonton berita pelecehan.

(Foto: Ilustrasi anak gadis dilecehkan ayah tirinya. Laporkan ke ayah kandungnya setelah nonton berita pelecehan./psikologan.blogspot.com)

Korban berani mengadukan perbuatan ayah tirinya kepada ayah kandungnya setelah melihat pemberitaan pengungkapan kasus yang mirip di media. 

Korban melihat pemberitaan tentang kasus pemerkosaan oleh ayah kandung

yang diungkap satu bulan yang lalu oleh Polres Jakarta Barat.

"Jadi dengan melihat pemberitaan itu, dia mengetahui itu melanggar, pidana,

lalu disampaikan ke ayah kandung dan ayahnya melapor ke Polres Jakarta Barat," ujar Ady.

Usai korban mengadukan perbuatan tersangka pelaku kepada ayah kandungnya berinisial MAKT.

Ayah kandungnya segera membuat laporan ke Polres Jakarta Barat.

Sebelum melihat pemberitaan di media, korban tidak pernah melaporkan aksi ayah tirinya kepada siapapun.

Pasalnya, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun.

"Dia melakukan ancaman terhadap anak tirinya untuk tidak melaporkan pada siapa-siapa," kata Ady.

Pemerkosaan dilakukan saat istri terlelap

Pemerkosaan tersebut dilakukan saat istri tersangka sedang tidur atau pergi bekerja.

"Sejak 2018 sudah lima kali. Ini dilakukan tersangka pada saat istri tidur dan atau kerja. Itu dilakukan di rumah," lanjut Ady.

Ketika istrinya keluar rumah, pelaku akan mengajak anak tirinya bersenda gurau bersama.

Di tengah-tengah senda gurau tersebut, RDP melancarkan aksinya.

RDP mengaku perbuatannya dan dia menyebut dirinya khilaf.

"Saya khilaf," ujar RDP, Kamis.

(Foto: Ilustrasi: Foto pelaku pria lecehkan anak tirinya./ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

RDP kemudian mengatakan bahwa tidak ada korban lain yang ia cabuli selain anak tirinya tersebut. 

Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

RDP kini disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ia juga terancam dikenakan PP Nomor 70 tahun 2020 tentang pelaksanaan tata cara kebiri secara kimia.

"Terkait dengan pencabulan anak di bawah umur sudah berlaku PP Nomor 70 tahun 2020 tentang pelaksanaan tata cara kebiri kimia," kata Ady.

"Namun, ini bukan pada ranah kepolisian lagi, ini ranah putusan pengadilan nantinya," ujar dia.

(KOMPAS.COM)

Tautan:

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/15/09341881/istri-terlelap-pria-di-jakarta-barat-perkosa-anak-tiri?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved