Pilsang Desa
Sempat Heboh, Unjuk Rasa, PTUN, Ini Akhir Pilsang Desa Insil Baru
Beber Yani, putusan PTUN hanyalah membatalkan hasil pilsang Desa Insil."Jadi kita putuskan gelar pemilihan ulang," kata dia.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ingat pemilihan Sangadi (kepala desa) di Desa Insil Baru, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten
Bolmong pada 2019 yang heboh itu?
Pemilihan itu heboh gara gara warga berselisih. Yang kalah melakukan unjuk rasa. Kemudian lanjut ke PTUN. Dan mereka pun
dimenangkan.
Terbukti terdapat pemilih luar yang ikut nyoblos.
Amar putusannya, membatalkan hasil pemilihan tersebut demi hukum.
Sempat kabur, penyelesaian perkara ini akhirnya terang benderang.
Dalam hearing Komisi 1 DPRD Bolmong dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong tentang pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak 2021 Rabu (13/1/2021) sore di ruang paripurna DPRD Bolmong, Kadis PMD Ahmad Yani menyebut, pilsang ulang Desa Insil Baru akan dilangsungkan bersamaan dengan pilsang serentak 2021.
"Tadinya 95 desa. Namun ditambah desa Insil Baru jadinya 96 desa bakal gelar pilsang serentak," kata dia kepada Tribun Manado Kamis (14/1/2021) si ruang kerjanya kantor PMD Bolmong.
Sebut dia, pelaksanaan pilsang ulang untuk menyikapi putusan PTUN Manado yang menerima permohonan banding dari Muliadi Mokoginta.
Beber Yani, putusan PTUN hanyalah membatalkan hasil pilsang Desa Insil.
"Jadi kita putuskan gelar pemilihan ulang," kata dia.
Ia berharap solusi tersebut dapat diterima semua pihak yang berselisih.
Kabag Hukum Pemkab Bolmong Tri Akub mengatakan, saluran bagi penggugat pilsang adalah PTUN.
Pihaknya tak punya kewenangan layaknya Bawaslu.
"Jadi langsung PTUN," kata dia.
Asisten 1 Pemkab Bolmong Dekker Rompas mengatakan, pilsang akan berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan.