Vaksinasi Covid
Wamenkumham Peringatkan Warga Tolak Vaksin Covid-19: ''Penjara Satu Tahun atau Denda Rp 100 Juta''
Wakil Menkumham menegaskan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana. Tolak vaksin Covid-19 dihukum.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Prof Edward OS Hiariej,
menegaskan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, masyarakat yang menolak divaksin akan diberi denda dan hukuman.
Diketahui, proses kegiatan vaksinasi virus corona di Indonesia telah dimulai hari Rabu (13/1/2021).
Program vaksinasi virus corona di Indonesia akan diawali dengan penyuntikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Semua orang yang mendapat notifikasi suntikan vaksin Virus corona harus patuh.
Orang yang menolak vaksin Virus corona akan mendapat hukuman penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
Selanjutnya, vaksin virus corona akan disuntikkan secara bertahap kepada tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.
Suntik vaksin virus corona kepada tenaga medis, baik dokter dan perawat ditargetkan kelar hingga April 2021.
Suntik vaksin virus corona gratis, tanpa biaya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,
setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam
'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1/2021).