Vaksinasi di Sulut
Vaksinasi Covid-19 di Sulut Diperkirakan hingga 1,8 Juta Orang, Ada Syaratnya
Penjelasan Juru Bicara Satgas Covid 19 Sulut, dr Steaven Dandel, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum menerima suntikan vaksin.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penduduk Sulawesi Utara yang akan menerima vaksin Covid-19 diperkirakan ada 1,8 juta orang.
Dan berdasarkan penjelasan Juru Bicara Satgas Covid 19 Sulut, dr Steaven Dandel, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum menerima suntikan vaksin.
Harus ada screening terlebih dulu sebelum mendapat vaksinasi.
"Ada 16 pertanyaan yang ditanyakan ketika seorang akan divaksin, salah satu saja ada kondisi dimaksud maka vaksinasi bisa ditunda, tidak dilaksanakan pada hari itu," kata dr Dandel kepada tribunmanado.co.id, Selasa (12/1/2021)
Ia menegaskan, tidak otomatis semua dapat SMS pasti disuntik vaksin hari H.
Sejumlah syarat seseoramg bisa divaksin yakni berusia 18-59 tahun, tidak ada penyakit penyerta, tidak pernah terpapar Covid 19, tidak hamil, tidak menyusui, tidak ada penyakit HIV (jika virus HIV rendah masih bisa vaksin)
Saat ini program vaksinisasi ini bisa diikuti sesuai kerelaan masyarakat
"Sekarang aturan hukum atas kemauan kerelaan yang bersangkutan. Saya belum tahu di daerah lain apa wajib, tapi di Sulut sementara belum ada aturan wajib divaksin," ujarnya.
Ia hanya mengibau diharapkan semua yang terundang agar bisa ikut vaksinisasi
"Tujuan vaksinisasi ini tidak hanya memberi kekebalan pada individual tapi kekebalan secara komunal, makin banyak divaksinasi maka makin banyak kita akan pulih, termasuk secara ekonomi," kata dr Dandel. (ryo)
Bupati Minahasa Utara Tidak Masuk Penerima Vaksin
Sementara itu di tingkat Kabupaten Kota, agenda vaksinasi terus dipersiapkan, termasuk di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) dipastikan tidak masuk dalam kategori penerima vaksin Covid-19 yang akan dilakukan pemerintah.
Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Dinas Kesehatan Minut, dr Alain Beyah, saat dikonfirmasi Tribun Manado, membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan alasan utama bupati tak masuk sebagai penerima vaksin sinovac, karena VAP telah melewati syarat usia penerima vaksin.
"Memang ada sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi oleh calon penerima vaksin diantaranya adalah tubuh harus dalam kondisi sehat," ujarnya.
Selain itu tambah dia, vaksin hanya dapat diberikan bagi orang yang berusia 18 hingga 59 tahun, sementara bupati sudah melewati batas usia karena saat ini usianya 59 jalan 60 tahun.
"Kita sudah melakukan skrining, dan hasilnya ibu bupati sudah tidak lagi memenuhi syarat," beber Alain
Dalam kesempatan itu ia juga mengatakan seluruh calon penerima vaksin, memang wajib di skrining untuk memastikan kondisi mereka sebelum diberikan vaksin
"Jadi untuk yang tidak memenuhi syarat nantinya, vaksinnya akan kita berikan kepada penerima yang layak," tandasnya. (Ryo/drp)
Baca juga: HASIL Liga Inggris Burnley vs Manchester United, Paul Pogba Cetak Gol, Setan Merah Kudeta Liverpool
Baca juga: Kisah Ajie, Tinggalkan Anak-Istri demi Musibah Sriwijaya Air, Rogoh Dana Pribadi untuk Tiket Pesawat
Baca juga: Kisah Ajie, Tinggalkan Anak-Istri demi Musibah Sriwijaya Air, Rogoh Dana Pribadi untuk Tiket Pesawat