Vaksinasi di Sulut
Siap Amankan Distribusi Vaksin Covid-19, Kapolres: Tinggal Tunggu Jadwal Dari Dinkes
”Kita tinggal menunggu jadwal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa, dan kita akan mengawal dampai pada pendistribusian di puskesmas-puskesmas."
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
Dan berdasarkan penjelasan Juru Bicara Satgas Covid 19 Sulut, dr Steaven Dandel, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum menerima suntikan vaksin.
Harus ada screening terlebih dulu sebelum mendapat vaksinasi.
"Ada 16 pertanyaan yang ditanyakan ketika seorang akan divaksin, salah satu saja ada kondisi dimaksud maka vaksinasi bisa ditunda, tidak dilaksanakan pada hari itu," kata dr Dandel kepada tribunmanado.co.id, Selasa (12/1/2021)
Ia menegaskan, tidak otomatis semua dapat SMS pasti disuntik vaksin hari H.
Sejumlah syarat seseoramg bisa divaksin yakni berusia 18-59 tahun, tidak ada penyakit penyerta, tidak pernah terpapar Covid 19, tidak hamil, tidak menyusui, tidak ada penyakit HIV (jika virus HIV rendah masih bisa vaksin)
Saat ini program vaksinisasi ini bisa diikuti sesuai kerelaan masyarakat
"Sekarang aturan hukum atas kemauan kerelaan yang bersangkutan. Saya belum tahu di daerah lain apa wajib, tapi di Sulut sementara belum ada aturan wajib divaksin," ujarnya.
Ia hanya mengibau diharapkan semua yang terundang agar bisa ikut vaksinisasi
"Tujuan vaksinisasi ini tidak hanya memberi kekebalan pada individual tapi kekebalan secara komunal, makin banyak divaksinasi maka makin banyak kita akan pulih, termasuk secara ekonomi," kata dr Dandel. (ryo/eas)