Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ganti Rugi Sriwijaya Air

Rp 1,25 Miliar Akan Jadi Biaya Ganti Rugi Per Penumpang yang Jadi Korban Jatuhnya Sriwijaya Air

Seperti yang diketahui kecelakaan pesawat Sriwijaya Air menjadi luka mendalam bagi keluarga korban.

Editor: Glendi Manengal
isitmewa
Grafik Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Rute Jakarta-Pontianak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui kecelakaan pesawat Sriwijaya Air menjadi luka mendalam bagi keluarga korban.

Terkait hal tersebut membuat para keluarga korban akan mendapat biaya ganti rugi dari maskapai.

Berikut ini biaya santunan yang akan ditanggung maskapai.

Baca juga: Zodiak Hari Ini Rabu 13 Januari 2021, Cancer Jangan Hilang Kendali, Gemini Jangan Buang Waktu

Baca juga: JADWAL Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Fulham, Spurs Siap Turunkan Kekuatan Penuh

Baca juga: 10 Korban di Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 asal Banten Dapat Santunan Jasa Raharja

Kecelakaan pesawat udara Sriwijaya Air SJ 182 membuat dua lembaga pemerintah memberikan santunan kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat.

Dua lembaga tersebut adalah Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, beasiswa, dan Jaminan Hari Tua.

Berikut santunan yang akan diterima keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182:

1. Santunan Rp 50 juta

PT Jasa Raharja sudah menegaskan bakal memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban atau ahli waris pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Santunan sebesar Rp 50 juta itu sudah sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2017.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan,

pihaknya sudah melakukan pendataan ke 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota.

Selain itu, pihaknya menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya

ambulance Rp 500.000 terhadap masing-masing korban yang mengalami luka-luka.

Adapun santunan itu bakal diberikan secepatnya usai korban jiwa berhasil diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri.

“Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban

yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1x24 jam," kata Budi dalam siaran pers.

2. Jaminan kecelakaan kerja

BPJS Kesehatan akan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada pekerja yang bertugas atau dinas, dalam hal ini termasuk kru pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

JKK yang diberikan sebesar 48 kali upah yang terakhir dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

3. Beasiswa pendidikan

Selain JKK, BPJS Kesehatan juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris pekerja.

Beasiswa tersebut diberikan mulai dari sekolah dasar hingga beasiswa kuliah.

Beasiswa diberikan bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.

4. Jaminan kematian dan jaminan hari tua

Jika ada korban yang tidak sedang bertugas, maka BPJS Kesehatan memberikan Jaminan Kematian (JK).

Jaminan Kematian ini diberikan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris.

Ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis mendapat Jaminan Hari Tua (JHT).

JHT yang diberikan merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.

Bagi ahli waris yang ingin mengklaim haknya, bisa mencari informasi di kanal resmi BP Jamsostek.

Kanal resmi tersebut bisa diakses melalui contact center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan, dan Twitter resmi @bpjstkinfo.

Ahli waris juga bisa mendatangi kantor cabang BP Jamsostek dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP

sebagai tanda bukti yang menyatakan masih keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air.

"Seluruh insan BP Jamsostek siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban SJ182 ini.

Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai

ke ahli waris para korban," sebut Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif.

5. Ganti rugi dari maskapai

Selain santunan, ahli waris berhak mendapat ganti rugi dari maskapai. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri

Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Berdasarkan beleid tersebut, penumpang pesawat udara yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat

mendapat ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar per penumpang.

Sementara penumpang yang meninggal dunia setelah turun pesawat atau saat meninggalkan ruang tunggu

untuk naik pesawat mendapat ganti rugi Rp 500 juta per penumpang.

Penumpang yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan pesawat mendapat ganti rugi Rp 1,25 miliar

setalah dinyatakan cacat oleh dokter paling lambat 60 hari kerja.

Besaran ganti kerugian berbeda lagi jika penumpang mengalami luka-luka.

Penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit mendapat ganti rugi

sesuai biaya perawatan paling banyak Rp 200 juta per penumpang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Santunan yang Layak Diterima Ahli Waris Korban Sriwijaya Air", https://money.kompas.com/read/2021/01/12/141804426/sederet-santunan-yang-layak-diterima-ahli-waris-korban-sriwijaya-air?page=all.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved