Berita Bitung
Rencana Penghapusan Aset Mobil Dinas Camry di Bitung Dikritisi
Kabag Umum Pemkot Bitung Theo Rorong saat dikonfirmasi membenarkan jika aset tersebut akan dihapus
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Setelah dihebohkan dengan belum terbayarnya honor untuk tenaga harian lepas (THL), Tunjangan penghasilan pegawai (TPP) hingga bakal merekrut THL yang baru.
Terkini kepemimpinan Wali kota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban (MJL) dan Wakil wali kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM (MM), diperhadapkan pada masalah dum mobil dinas (Mobnas) ‘mewah’.
Mobil itu adalah Toyota Camry, yakni mobil dinas yang peruntukannya untuk kedinasan kepala daerah.
Khususnya untuk upacara bendera karena di mobnas itu, dilengkapi 'dasi' di bagian depan mobil.
Mobnas satu ini dipakai Wali kota, ditambah satu mobnas lainnya Toyota Inova yang kerap dipakai turun ke wilayah.
Baca juga: Dinas Pendidikan Kotamobagu Mulai Minta Persetujuan Orangtua, Rencana Belajar Tatap Muka
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sudah Tersedia, Gadis Cantik Wahyuningsih Sutrisno Berharap Pandemi Cepat Berakhir
Baca juga: Dinas Pendidikan Kotamobagu Mulai Minta Persetujuan Orangtua, Rencana Belajar Tatap Muka
Pada Wakil Wali Kota ada juga mobas Inova dan Fortuner.
Beberapa hari terakhir, beredar informasi Bagian Umum Setda Kota Bitung mengeluarkan daftar usulan barang yang akan dihapus.
Dengan rincian, jenis atau model kendaraan Sedan Toyota Camry, 2.500cc, warna hitam, nomor polisi DB 1067 C, harga perolehan Rp 500 juta lebih.
Kendaraan ini di pakai Wali Kota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban.
Baca juga: Kotamobagu Masih Dapat Kuota Pupuk Subsidi, Ini Rinciannya
Baca juga: Anggota TNI Bersihkan Selokan di Desa Timu Demi Cegah Banjir, Ingin Masyarakat Nyaman
Belakangan rencana itu menuai kritik dari pemerhati kebijakan pemerintahan Kota Bitung, Petrus ‘Tole’ Rumbayan, dia meminta tidak melakukan hal itu.
Meski secara aturan hal tersebut diperkenankan, namun secara asas kepatutan hal ini tidak memungkinkan.
“Secara aturan PP nomor 84 tahun 2014 hal ini memang diperkenankan, tapi jika kendaraan ini masih bisa difungsikan kenapa harus dihapus, setidaknya untuk menghemat biaya pembelian kendaraan apalagi saat ini sejumlah dana dialihkan untuk pandemi,” jelas Tole sapaannya, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Puskesmas Molibagu Gelar Simulasi Vaksinasi Covid-19, Setiap Penerima akan Melewati 4 Meja
Pentolan LSM Sakti ini juga menjelaskan, harusnya Pemkot Bitung berhati-hati soal pemberian kendaraan dinas kepada mantan pejabat yang purna bhakti, karena jika tidak sesuai prosedur itu akan menjadi malapetaka.
Karena dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengamanan kendaraan dinas.
Dum Mobil Dinas
Penghapusan Aset
Toyota Camry
Maximiliaan Jonas Lomban
Maurits Mantiri
Bitung
Sulawesi Utara
Sulut
Kota Manado
Manado
Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, Ajak PWRI Beri Pandangan ke Pemerintah Via Digitalisasi |
![]() |
---|
Sopir Angkot di Bitung Sulawesi Utara Aniaya Tetangganya Sendiri, Berawal Dari Senggolan Kendaraan |
![]() |
---|
Mantan Direktur PDAM Bitung Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Wanita Ini Nekat Masuk Rumah Warga dan Curi Tas, Terjadi di Bitung Sulawesi Utara |
![]() |
---|
5 Nama Pejabat Lolos Seleksi Terbuka di Kota Bitung Sulawesi Utara, Tiga Jabatan Kepala Dinas Kosong |
![]() |
---|