Vaksin Virus Corona
Masyarakat yang Tolak Vaksin Covid-19 Didenda Ratusan Juta, Dihukum Penjara, 1 Anggota DPR Menolak
Orang yang menolak vaksin virus corona akan mendapat hukuman penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, masyarakat yang menolak divaksin akan diberi denda dan hukuman.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej,
menegaskan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
Diketahui, proses kegiatan vaksinasi virus corona di Indonesia telah dimulai hari Rabu (13/1/2021).
Program vaksinasi virus corona di Indonesia akan diawali dengan penyuntikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Semua orang yang mendapat notifikasi suntikan vaksin Virus corona harus patuh.
Orang yang menolak vaksin Virus corona akan mendapat hukuman penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
(Foto: Presiden Joko Widodo saat mendapat suntikan pertama vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan pada Rabu (13/1/2021). Penyuntikan ini sekaligus menandai program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.(ISTANA PRESIDEN/AGUS SUPARTO)
Selanjutnya, vaksin virus corona akan disuntikkan secara bertahap kepada tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.
Suntik vaksin virus corona kepada tenaga medis, baik dokter dan perawat ditargetkan kelar hingga April 2021.
Suntik vaksin virus corona gratis, tanpa biaya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,
setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam
'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1/2021).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes, hukumnya wajib melakukan vaksinasi.
Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut,
ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.
"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana.
Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.
Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker,
tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah Covid-19,
lalu menghalangi pemakaman jenazah Covid-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.
"Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi.
Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," jelas Wamenkum.
"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya.
Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.
Ingat, suntik vaksin virus corona penting untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Namun, meski sudah mendapat suntikan vaksin virus corona, protokol kesehatan 3M,
yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak harus tetap dilakukan.
Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning Tolak Vaksin Covid-19
Politisi PDIP, Ribka Tjiptaning yang merupakan Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP kini menjadi sorotan publik tanah air.
Pengakuan Ribka Tjiptaning tiba-tiba menolak vaksin covid-19 menjadi perbincangan publik.
(Foto: Politikus PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning Tegas menolak divaksinasi./Istimewa)
Anggota Parlemen yang akrab disapa Mbak Ning ini mengungkapkan penolakan vaksin di depan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja Komisi IX DPR, Selasa (12/1/2021).
Di mana pada hari ini, Rabu (13/1/2021) Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta para pejabat negara lainnya akan menjalan vaksinasi covid-19.
Ribka Tjiptaning menyampaikan penolakan vaksin Sinovac yang berasal dari China tersebut saat rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (12/1/2021).
Penolakan Ribka tersebut beralasan belum ada satu pun pihak yang dapat memastikan keamanan vaksin Covid 19 tersebut.
Bahkan, Ribka pun siap menerima sanksi akibat dari penolakan vaksin Covid 19 itu.
Ribka rela membayar jika ada sanksi bagi para pihak yang menolak untuk divaksin.
"Kalau persoalan vaksin, saya tetap tidak mau divaksin, maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin.
Saya sudah 63 nih, mau semua usia boleh tetap (saya tolak)," tegasnya.
"Misalnya saya hidup di DKI, semua anak cucu saya dapat sanksi Rp 5 juta mending saya bayar, saya jual mobil kek.
Bagaimana, orang Bio Farma juga masih bilang belum uji klinis ketiga dan lain-lain," tambhanya di ruang rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta.
Tautan:
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Simak Hukuman dan Denda Bagi yang Menolak Untuk Disuntik Vaksin Virus Corona,