Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati Minut
Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati Minut: Nasib 8 Penyelenggara Pemilu Ditentukan Hari ini
5 komisioner KPU Minut diadukan lewat dua perkara yakni Perkara 130-PKE-DKPP/X/2020 dan Perkara 141-PKE-DKPP/XI/2020.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Nasib 5 Komisioner KPU dan 3 Komisioner Bawaslu Minahasa Utara (Minut) akan ditentukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (13/1/2021)
Para penyelenggara pemilu dilaporkan ke DKPP terkait kasus ijazah palsu Calon Bupati Minut, Shintia Gelly Rumumpe (SGR).
Meski Pilkada Minut sudah usai dengan kekalahan dari SGR, namun kasus etik itu masih berlanjut disidang DKPP.
5 komisioner KPU Minut diadukan lewat dua perkara yakni Perkara 130-PKE-DKPP/X/2020 dan Perkara 141-PKE-DKPP/XI/2020.
Mereka yang teradu yakni Stella Martina Runtu, Darul Halim, Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan Robby Manopo.
Sementara, 3 komisioner Bawaslu disidangkan juga dengan dua perkara, yakni perkara 131-PKE-DKPP/X/2020 dan perkara 142-PKE-DKPP/XI/2020.
Mereka yang teradu yakni Simom Awuy, Rahman Ismail dan Rocky Ambar.
DKPP pun sudah menjadwalkan sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 17 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021) pukul 09.30 WIB.
Kepala Bagian (Kabag) Humas, Data dan Teknologi Informasi DKPP Ashari mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Ashari.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini.
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Ashari dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Ashari.
“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkasnya.
Kronologi Kasus