Berita Tekno
WhatsApp Diminta Patuhi UU Perlindungan Data di Indonesia, Menkominfo Imbau Masyarakat Hati-hati
Kemenkominfo melakukan pertemuan dengan WhatsApp atau Facebook Asia Pasifik pada Senin (11/01/2021).
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Beberapa waktu lalu WhatsApp mengeluarkan kebijakan privasi baru.
Kebijakan itu menjadi kontroversi hingga menimbulkan banyak spekulasi.
Pemerintah Indonesia pun turun tangan untuk menangani masalah ini.
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Wanita Ini Syok Identitasnya Ada di Daftar Penumpang Sriwijaya Air saat Nonton Televisi
Baca juga: Ini Jumlah Ganti Rugi yang Harus Diterima Ahli Waris Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air
Baca juga: Ariel NOAH Pegang Bagian Tubuh Anya Geraldine
TONTON JUGA :
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pertemuan dengan WhatsApp
atau Facebook Asia Pasifik pada Senin (11/1/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Kemenkominfo menekankan agar WhatsApp dan layanan online lain untuk
meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang perlindungan data di Indonesia.
Kemudian WhatsApp juga diminta melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip yang berlaku,
seperti menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia, menjamin hak
pemilik data pribadi dan melakukan pendaftaran sistem elektronik.
Selain itu WhatsApp juga diminta untuk menjawab perhatian publik, dengan memberikan penjelasan kepada
masyarakat yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas dan mudah dipahami.
Penjelasan ini terkait pada tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi oleh WhatsApp, jenis
data pribadi yang dikumpulkan, jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data pribadi tersebut dan
mekanisme bagi pengguna untuk melaksanakan hak yang dijamin oleh perundang-undangan.
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengimbau,
kepada masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam memilih layanan online.
"Masyarakat harus membaca aturan kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan, sebelum
menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi," kata Johnny dalam
keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Menurut Johnny, dengan membaca aturan kebijakan privasi serta dokumen dan syarat ketentuan dapat
menghindari dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang
tidak sesuai aturan.
Sebagai informasi, WhatsApp mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pengguna untuk merelakan
data pribadi mereka diserahkan ke Facebook.
Mengutip dari laman situs PCMag, Kebijakan ini berlaku mulai 8 Februari 2021 mendatang.
Pengguna WhatsApp yang menolak kebijakan tersebut, akan dihapus akunnya.
Dalam kebijakan barunya itu WhatsApp mengungkapkan bahwa informasi yang akan diserahkan
ke Facebook antara lain nomor telepon, nama dan foto profil, siapa saja yang berhubungan
dengan pengguna dan transaksi finansial apa saja yang pengguna lakukan di aplikasi tersebut.
WhatsApp menjelaskan bahwa informasi-informasi yang diserahkan ke Facebook itu akan digunakan
untuk meningkatkan layanan mereka.
Berbagai spekulasi pun muncul, bahwa data tersebut akan digunakan Facebook akan menyajikan
layanan yang lebih personal kepada pengguna mulai dari iklan yang lebih relevan
hingga rekomendasi teman.
(Tribunnews.com/Hari Darmawan)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Kecelakaan Tadi Pukul 05.30 WIB, Pemotor Satria Tewas Usai Motornya Oleng hingga Tabrak Pembatas
Baca juga: Kopilot Sriwijaya Air yang Jatuh, Diego Mamahit Ternyata Putra dari Mantan Petinggi Bouraq Airlines
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Selasa 12 Januari 2021: Ada Dosen Naksir Berat ke Andin
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kominfo Minta WhatsApp Patuhi Undang-Undang Perlindungan Data di Indonesia
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin