Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengganti Kapolri

Sosok Listyo Sigit Prabowo Disebut Calon Tunggal Jadi Kapolri, Anggota DPR: Insya Allah Satu Nama

Terkait nama calon pengganti Kapolri. Kabarnya Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi calon kuat.

Editor: Glendi Manengal
istimewa
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan (17/2020). 

Calon pilihan Presiden bisa tunggal atau lebih dari satu.

Kemudian, kandidat akan mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

DPR punya tenggat waktu 20 hari sejak surat presiden diterima untuk memutuskan setuju atau tidak atas pencalonan kandidat.

Diketahui, Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021. Adapun batas waktu pensiun bagi anggota kepolisian adalah 58 tahun.

Politikus PKB Ungkap Hitungan Tanggal

Selain soal profil Listyo Sigit Prabowo, simak informasi penting lainnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperkirakan akan mengirim nama calon Kapolri ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (13/1/2021).

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid saat ditanya perkiraan Presiden mengirimkan nama calon Kapolri.

"Hemat saya, mungkin Rabu (13/1/2020) keramat itu, kita tunggu saja. Semoga yang terbaik yang diusulkan dan dipilih jadi Kapolri," kata Jazilul.

Perkiraan Jazilul tersebut tidak asal memprediksi saja, tetapi dihitung berdasarkan kalender Jawa untuk melihat hari baik dalam penyerahan nama calon Kapolri.

"Rabu Wage lebih bagus itungannya, neptunya sebelas. Itungannya Rabu angkanya 7 dan Wage angkanya 4, dijumlah jadi neptunya angka 11," ujar Wakil Ketua MPR itu.

"Itu ilmu jawa, ilmu titen namanya bersumber dari kebiasaan alam dan manusia," sambung Jazilul.

Sementara terkait nama yang akan diusulkan Jokowi jadi Kapolri, Jazilul menyebut sosoknya memiliki kedekatan dengan Presiden.

"Saya tidak berani berspekulasi, namun faktor kedekatan dengan presiden akan jadi pertimbangan," kata Jazilul.

Surat Presiden soal calon Kapolri belum diterima DPR

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved