Kecelakaan Kerja
Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting Menangis dan Buka Baju di Kantor Polisi, Minta Keadilan
Anggota TNI yang sehari-hari bertugas di Rindam I/Bukit Barisan ini meminta keadilan atas kasus kecelakaan kerja yang menimpa anaknya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang anggota TNI berpangkat Sersan Dua (Serda), Lili Muhammad Yusuf Ginting, menangis tersedu-sedu di Markas Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (11/1/2021).
Anggota TNI yang sehari-hari bertugas di Rindam I/Bukit Barisan ini meminta keadilan atas kasus kecelakaan kerja yang menimpa anaknya yang bekerja di PT Agung Beton Persama Utara.
Akibat kecelakaan kerja tersebut, sang anak terpaksa harus kehilangan tangan kiri.
"Tolong saya, Bapak. Saya hanya ingin menuntut keadilan, Bapak. Yang terjadi kepada anak saya, sehingga tangan anak saya putus, Bapak," kata Serda Lili seraya membuka baju dan memperlihatkan tangan anaknya.
"Bapak pimpinan TNI, tolong kami, Bapak, tentang kecelakaan kerja anak kami, Bapak, di PT Agung Beton. Sudah delapan bulan enggak ada juga tindak lanjutnya, Bapak," lanjutnya.
Peristiwa kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Rabu 15 April 2020. Serda Lili melaporkan perusahaan pembuatn aspal beton tersebut pada 29 September 2020.
Menurut Lili, sejak delapan bulan lalu kasus anaknya dilaporkan, belum ada titik terang. Kedatangannya ke Polres Pematangsiantar mendampingi anaknya yang dimintai keterangan sebagai pelapor.
"Tadi ditanya soal kronologis kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan saya diamputasi. Sebenarnya karena karet belting. Kalau tidak robek, mungkin tidak terjadi seperti ini," ungkap Teguh.
Saat ini, kata Teguh, ia meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama.
"Kami meminta pertanggungjawaban, terutama kepada Direktur PT Agung Beton. Harapan kami keadilan, kami hanya menuntut keadilan," kata Serda Lili menambahkan.
Masih kata Lili, klaim BPJS Ketenagakerjaan atas kecelakaan kerja tersebut sudah diberikan. Namun, kata Lili, mereka berusaha memulangkan uang tersebut, sedangkan pihak BPJS menolak.
"Enggak ada konfirmasi sebelumnya kepada saya atau kesepakatan perundingan kedua belah pihak, uang itu dikirim," ungkap Teguh.
Kuasa hukum: ada kejanggalan dan kelalaian
Secara terpisah, Kuasa Hukum Teguh Syahputra Ginting, Dedy Faisal Hasibuan, mengatakan, ada kejanggalan dalam penanganan kasus perkara kecelakaan kerja yang dialami oleh kliennya.
Dedy menuturkan, saat ini pihaknya memberikan bukti-bukti baru. Kliennya juga meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama dan mengajukan bukti yang belum terlampirkan dalam berkas perkara atau BAP.
"Isinya berkaitan dengan KUPT III tentang enam kelalaian PT Agung Beton dalam pelaksanaan kerja dan kami mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR," jelas Dedy.
Dua karyawan jadi tersangka akibat kelalaian
Atas kasus tersebut, Polres Pematangsiantar telah menetapkan dua karyawan PT Agung Beton Persada Utama inisial MMA (28) selaku Kepala Produksi dan AL (23) selaku operator, sebagai tersangka pada Selasa, 15 Desember 2020.
Adapun tersangka dikenakan Pasal Pasal 360 KUHPidana, di mana kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama lima tahun hukuman kurungan.
Sebelumnya, Teguh bekerja sebagai buruh yang menangani produksi di PT Agung Beton Persada Utama di Jalan Medan Kilometer 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Saat itu kata dia, pada mesin conveyor terlihat karet belting tak layak pakai. Oleh pengawas, mereka disuruh menjahit karet belting yang nyaris koyak itu.
Mesin sedang dibersihkan malah dihidupkan
Pada saat membersihkan tiba-tiba operator menghidupkan mesin tersebut. Posisi tangan kirinya berada di dalam conveyor yang menyala.
"Pas (tangan) saya masuk, hidup mesinnya tergulung tangan saya. Yang menghidupkan mesin operator," ucapnya.
Teguh Syahputra pun langsung dilarikan ke RS Vita insani Pematangsiantar untuk mendapatkan pertolongan.
Tak lama setelah itu ia dirujuk ke RS Murni Teguh Kota Medan. Di sana, tangan kirinya diamputasi dan ia menjalani perawatan berminggu-minggu.
Hanya diberi Rp 10 juta, ditengok pun tidak
Masih kata Teguh, pernah satu kali pihak perusahaan menawarkan uang Rp 10 juta sebagai ganti rugi. Mendengar itu, Lili merasa kecewa karena dirinya tak bermaksud meminta penawaran apa-apa.
Tak cuma itu, pihak perusahaan, kata Lili belum pernah menjenguk anaknya atau berkomunikasi setelah kejadian naas tersebut.
Pihak perusahaan melalui Rusdi selaku HRD PT Agung Beton menjawab konfirmasi wartawan dari Pematangsiantar.
Menurutnya, klaim BPJS Ketenagakerjaan sedang diproses. Selain itu, pasca-kecelakaan kerja, upah yang diterima Teguh setiap bulannya masih diberikan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Anggota TNI Menangis di Depan Mapolres Pematangsiantar, Tuntut Keadilan bagi Anaknya", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/01/12/07021321/duduk-perkara-anggota-tni-menangis-di-depan-mapolres-pematangsiantar-tuntut?page=3.