Vaksinasi di Sulut
Rancangan Perda Penegakan Hukum Protokol Covid 19 Siap Disahkan, Ada Sanksi Sosial dan Penjara
Rancangan Perda Penegakan Hukum Protokol Covid 19 telah melalui proses di DPRD, dan sudah melewati fasilitasi dari Kemendagri.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penegakan Hukum Protokol dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19 sudah mendapat 'lampu hijau' dari Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Flora Krisen mengatakan, Rancangan Perda tersebut telah melalui proses di DPRD, dan sudah melewati fasilitasi dari Kemendagri.
Jika tak ada aral melintang pekan depan Rancangan Perda itu akan menjadi Perda
"Hasil sinkronisasi dengan DPRD, akan diagendakan untuk diundangkan menjadi Perda," ujar Mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Sulut ini.
Sinkronisasi Ranperda tersebut kata Flora sudah dilakukan Senin (11/1/2021).
Tahapan itu memang harus dilalui karena setelah proses fasilitasi di Kemendagri ada beberapa penyesuaian dalam Ranperda.
Ia mengatakan, tidak banyak perubahan berarti, hanya ada penyesuaian aturan baru dan sejumlah masalah penulisan saja.
Sedikit bocoran dalam Rancangan Perda tersebut sudaj diatur soal sanksi.
Adapun sanksi diatur bertahap mulai dari teguran baik lisan, dan tertulis.
Lebih dari itu ada juga sanksi sosial.
"Jadi sanksi sosial misalnya membersihkan area tertentu, tidak ada sanksi fisik seperti push up semacamnya, " kata Flora.
Lebih berat lagi ada sanksi denda.
"Lumayan, kalau melanggar bisa didenda Rp 250.000," ujarnya
Terakhir sanksi pidana.
"Kalau sudah berat pelanggarannya maka ada sanksi pidana diproses aparat hukum. tindak pidana ringan bisa hukuman penjara, " kata dia.