Vaksinasi di Sulut
Rancangan Perda Penegakan Hukum Protokol Covid 19 Siap Disahkan, Ada Sanksi Sosial dan Penjara
Rancangan Perda Penegakan Hukum Protokol Covid 19 telah melalui proses di DPRD, dan sudah melewati fasilitasi dari Kemendagri.
TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penegakan Hukum Protokol dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19 sudah mendapat 'lampu hijau' dari Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Flora Krisen mengatakan, Rancangan Perda tersebut telah melalui proses di DPRD, dan sudah melewati fasilitasi dari Kemendagri.
Jika tak ada aral melintang pekan depan Rancangan Perda itu akan menjadi Perda
"Hasil sinkronisasi dengan DPRD, akan diagendakan untuk diundangkan menjadi Perda," ujar Mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Sulut ini.
Sinkronisasi Ranperda tersebut kata Flora sudah dilakukan Senin (11/1/2021).
Tahapan itu memang harus dilalui karena setelah proses fasilitasi di Kemendagri ada beberapa penyesuaian dalam Ranperda.
Ia mengatakan, tidak banyak perubahan berarti, hanya ada penyesuaian aturan baru dan sejumlah masalah penulisan saja.
Sedikit bocoran dalam Rancangan Perda tersebut sudaj diatur soal sanksi.
Adapun sanksi diatur bertahap mulai dari teguran baik lisan, dan tertulis.
Lebih dari itu ada juga sanksi sosial.
Vaksinasi di Sulut
Penegakan Hukum Protokol
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulu
Flora Krisen
Sinkronisasi Ranperda
Perda Penegakan Hukum Protokol Covid 19
Penegakan Hukum Protokol Covid 19 di Sulut
Sanksi Sosial dan Penjara vaksin covid
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Mulai Dilaunching Esok, Dinkes Tomohon Siapkan 18 Vaksinator |
![]() |
---|
Pejabat Bolmong Rame Rame Nyatakan Diri Siap Divaksin, Komitmen Posting Foto dengan Keterangan |
![]() |
---|
Kesbangpol se-Sulut Sinergis Sukseskan Program Vaksinisasi Covid 19 |
![]() |
---|
Kasus Covid19 di Sulut Masih Bertambah, Sekprov Minta Daerah Tambah 30 Persen Ruang Isolasi |
![]() |
---|
Siap Amankan Distribusi Vaksin Covid-19, Kapolres: Tinggal Tunggu Jadwal Dari Dinkes |
![]() |
---|