Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tangkap Pengusaha Startup Grabtoko.com, Dituduh Sebarkan Berita Bohong

Polisi menangkap Yudha karena dianggap menyebarkan berita bohong. Akibatnya, banyak konsumen Grabtoko.com yang kehilangan uang.

Editor: muhammad irham
int
Grab Toko 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemilik PT Grab Toko Indonesia (Grabtoko.com), Yudha Manggala Putra diciduk aparat kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri.

Polisi menangkap Yudha karena dianggap menyebarkan berita bohong. Akibatnya, banyak konsumen Grabtoko.com yang kehilangan uang.

"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Selasa (12/1/2021).

Polisi menangkap Yudha pada, Sabtu (9/1/2021) malam di Jl Pattimura Nomor 20 RT 2 RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Barang bukti yang disita dari tangan Yudha di antaranya empat unit telepon genggam, satu laptop, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha Manggala Putra, dan sebuah alat elektronik untuk transaksi bank.

Polisi menjerat Yudha dengan Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yudha ditangkap atas aduan dari rtusan konsumen Grab Toko Indonesia ke Polda Metro Jaya. Mereka merasa tertipu hingga miliaran rupiah.

Salah satu perwakilan korban, Dita, mengatakan total ada 600 korban Grabtoko. Para konsumen yang telah menjadi korban penipuan Grabtoko ini membuat sebuah grup. Mereka memutuskan melaporkan Grabtoko ke polisi.

"Ada ratusan orang, ada 200-an lebih. Ada dua grup WhatsApp dan satu grup Telegram. Dua grup WhatsApp itu masing-masing 250 orang dan satu lagi di Telegram itu 70-80 orang," terang Dita ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1).

Dia menyebut saat itu tergiur oleh sejumlah promosi Grabtoko di beberapa media sosial. Dia kemudian melakukan transaksi pembelanjaan beberapa produk di situs tersebut dengan mengirimkan sejumlah uang. Seharusnya ia menerima barang pada akhir Desember 2020.

Tetapi, hingga awal Januari 2021, pesanannya tidak kunjung datang. Pihak Grabtoko disebutnya juga tidak merespons keluhan yang telah dia sampaikan.

"Di tanggal 6 Januari kemarin belum ada kabar apa pun terus di Instagram grabtoko katanya dia ditipu duitnya dibawa kabur investor. Di situ kita semua masuk satu grup, grup korban ya namanya di situ kita sharing," jelasnya.

Setelah berdiskusi dengan korban lainnya, para korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Dita menyebut tidak ada itikad baik dari grabtoko untuk menyelesaikan hak dari para konsumennya.

"Kita konsumen kita udah bayar, beli barang, kalau emang barangnya nggak ada diproses, kembalikan uang kami, jangan menghilang gitu aja. Karena kemarin IG-nya nggak bisa kita akses sama CS-nya pun tidak balas chat kita sampai detik ini," ujarnya.

Dari ratusan korban ini, pihaknya menaksir kerugian para korban mencapai Rp 1 miliar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved