News
Presiden Sudah Setuju, Airlangga Hartarto Sampaikan Perpanjangan Larangan WNA Masuk Indonesia
Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden telah menyetujui perpanjangan penutupan pintu masuk ke Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Warga Negara Asing (WNA) tak boleh masuk Indonesia.
Larangan ini akan diperpanjang oleh pemerintah.
Presiden Jokowi sudah setuju rencana perpanjangan larangan masuk bagi WNA tersebut.
Rencana perpanjangan larangan masuk bagi WNA ini disampaikan oleh Airlangga Hartarto,
Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Rencananya larangan masuk bagi WNA akan diperpanjang selama dua pekan.
Pintu masuk ke Indonesia selama dua pekan tertutup untuk WNA.
Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden telah menyetujui perpanjangan penutupan pintu masuk ke Indonesia.
"Tadi bapak presiden menyetujui untuk larangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (11/1/2021).
Penutupan pintu masuk ke Indonesia bagi WNA yang sebelumnya berlaku dari 1-14 Januari diperpanjang hingga 28 Januari.
"Jadi yang sekarang 1 sampai tanggal 14 (Januari) diperpanjang 2 kali 7 hari, sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan," katanya.
Airlangga mengatakan bahwa kasus harian Covid-19 kini telah menembus angka 10 ribu per hari. Melonjaknya kasus harian tersebut dampak dari libur panjang akhir tahun.
"Tentu kita melihat bahwa kasus yang terkait dengan kenaikan ini, ini juga penting untuk diadakan kedisiplinan dari masyarakat dan pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi, dan ini tentunya, operasi yustisi ini tidak akan berhasil kalau masyarakatnya tidak menjalankan protokol kesehatan," pungkasnya. (*)
Pengumuman Sebelumnya
Keputusan pemerintah ini sudah diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi hari ini Senin 28 Desember 2020.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat kabinet terbatas.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Pemerintah memutuskan menutup kedatangan warga negara asing (WNA) dari luar negeri mulai 1 hingga 14 Januari 2021.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat kabinet terbatas yang dilakukan secara tertutup pada hari ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (28/12/2020).
"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara.
Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Penutupan tersebut berkaitan dengan berkembangnya varian strain virus Corona atau SARS-CoV-2 di sejumlah negara.
Berdasarkan penelitian ilmiah, varian virus tersebut memiliki tingkat penyebaran yang cepat.
"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID 19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," katanya.
Sementara itu, menurut Retno, untuk WNA yang tiba pada hari ini hingga 31 Desember mendatang harus menunjukan sejumlah syarat untuk bisa masuk ke Indonesia.
Hal itu diatur dalam surat edaran Satgas penanganan covid 19 nomor 3 tahun 2020.
Syarat tersebut yakni menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.
"Lalu pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di:
tribunnews.com
https://m.tribunnews.com/corona/2021/01/11/larangan-wna-masuk-indonesia-diperpanjang-dua-pekan
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: