Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Polisikan Ibunya

Ibu Kandung Dipolisikan Putrinya, Sang Anak: Mudah-Mudahan Dengan Ini, Ibu Saya Introspeksi diri

Sering bertengkar dengan anaknya semenjak ikut mantan suami. Sang anak polisikan ibu kandungnya sendiri.

Editor: Glendi Manengal
Kompas.com/Ari Widodo
Sumiyatun (36), ibu yang dipolisikan anaknya sendiri, Agesti Ayu Wulandari (19). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sering bertengkar dengan anaknya semenjak ikut mantan suami.

Sang anak polisikan ibu kandungnya sendiri.

Anak kandung melaporkan Ibunya atas kasus penganiayaan, hingga tak maut cabut laporan.

Baca juga: Ternyata Mbak You Pernah Dilabrak Artis karena Ramalannya Menjadi Kenyataan

Baca juga: Penanganan Sampah di Pasar Beriman Belum Maksimal, Warga Sering Keluhkan Bau Busuk

Baca juga: Prakiraan Cuaca 33 Kota Besok Selasa 12 Januari 2021, BMKG: Ada 4 Wilayah Berpotensi Hujan Petir

Seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, S (36) dipolisikan oleh anak kandungnya sendiri berinsial A (19).

S tidak terpikir pertengkaran dengan anaknya berujung dirinya mendekam di tahanan Polres Demak.

Betapa tidak, setelah bercerai dengan suami, ia malah dilaporkan oleh A atas kasus penganiayaan.

Wanita yang keseharian berjualan pakaian di Pasar Bintoro menceritakan, kasus tersebut bermula saat anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta datang ke rumah hendak mengambil pakaian.

Saat itu, A datang bersama mantan suaminya.

Akan tetapi, semua pakaian milik A telah disingkirkan oleh S karena jengkel dengan sikap anaknya yang sekarang telah membencinya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang.

Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

Selanjutnya, keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat.

“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya.

Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.

Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkan ke polisi.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.

Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.

Dedi Mulyadi Beri Jaminan untuk Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anaknya gara-gara Pakaian

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyatakan akan memberi jaminan kepada seorang ibu berinisial S (36) di Demak yang dipenjara karena dilaporkan anaknya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Konflik ini disebabkan masalah pakaian.

"Saya sudah kontak dengan pengacara yang ditahan Polres Demak karena dianggap melakukan kekerasan terhadap anak.

Saya sampaikan ke pengacara untuk beri support.

Apa pun latar belakang belakang masalahnya tidak baik anak penjarakan ibu," kata Dedi melalui sambungan telepon, Sabtu (9/1/2021).

Sebagai bentuk nyatakan dukungannya, Dedi mengatakan ia akan datang ke Demak untuk mengunjungi ibu S.

Rencananya, ia ke Demak malam ini.

"Saya ke Demak ikut beri jaminan kepada ibunya," tandasnya.

Sang Anak Tak Mau Cabut Laporan

Perseteruan seorang anak dan ibunya di Kota Demak memasuki babak baru.

Setelah coba di damaikan oleh anggota DPR RI Dedi Mulyadi, sang anak tetap kekeh tak mau berdamai dan mencabut laporan.

"Saya Agisti Ayu Wulandari, mungkin diluar sana para netizen dan rekan-rekan sekarang lagi ramai dengan adanya berita anak durhaka yang telah melaporkan ibunya sehingga terancam penjara," kata Agisti lewat video yang beredar.

"Perlu saya jelaskan mungkinkah seorang anak yang dilahirkan mau memenjarakan seorang ibu, jika ibunya tidak keterlaluan.

Ini pernyataan dasar mohon dijawab di hati dan jujur kenapa saya melaporkan ibu saya. 

Pertama karena saya tidak ingin membuka aib keluarga saya dan membuka aib ibu saya.

Saya hanya ingin mencari keadilan. Karena keadilan itu ada di hukum sehingga mudah-mudahan keadilan ini bisa saya dapatkan," sambungnya.

Agisti menjelaskan bahwa dirinya mahasiswi semester satu dan memiliki dua orang adik.

Ia meminta agar kejadian yang dialami bisa menjadi pelajaran dan hikmah bagi kita semua khususnya ke orang tua saya yaitu ibu saya.

"Mudah-mudahan dengan adanya ini, ibu saya yang melahirkan saya bisa introspeksi diri dan jangan malu untuk meminta maaf karena telah menyebarkan berita bohong, berita dusta.

Sekali lagi, bagaimanapun saya mencari keadilan penegakan hukum.

Saya tetap menganggap ibu saya adalah ibu yang telah melahirkan saya.

Tetapi Allah memerintahkan kepada kita agar supaya kita mendapatkan selain keadilan dari negara juga keadilan dari Allah SWT," katanya.

"Sekali lagi saya Agisti Ayu Wulandari memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia jika ada pemberitaan yang kurang berkenan di hati

Sekali lagi saya mohon maaf.

Saya tidak bisa membuka atau mengumbar aib keluarga saya dan tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada pak Dedi Mulyadi yang telah mendamaikan.

Mohon maaf bapak, saya tidak bisa mencabut laporan, saya mencari keadilan, terima kasih," pungkasnya.

Tonton videonya:

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Anak Polisikan Ibu Kandung di Demak, Agisti; Saya Mencari Keadilan, Ibu Jangan Malu Minta Maaf, https://medan.tribunnews.com/2021/01/11/anak-polisikan-ibu-kandung-di-demak-agisti-saya-mencari-keadilan-ibu-jangan-malu-minta-maaf?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved