Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air

Dokter Forensik Mulai Melakukan Identifikasi Korban, Begini Alurnya

Identifikasi korban dimulai dengan mengumpulkan data antemortem dari keluarga korban.

Editor: muhammad irham
Tribunnews
Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memeriksa bagian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta - Pontianak yang jatuh di perairan Pulau Seribu di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (10/1/2021). Temuan bagian pesawat selanjutnya akan diperiksa oleh KNKT sedangkan potongan tubuh korban diserahkan kepada DVI Polri untuk identifikasi lebih lanjut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses identifikasi terhadap korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182, masih terus dilakukan.

Identifikasi korban dimulai dengan mengumpulkan data antemortem dari keluarga korban.

Komandan Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri Kombes Heri Wijatmoko mengatakan, dalam pemeriksaan, tim DVI RS Polri melibatkan beberapa pihak, yakni 51 ahli dari postmortem dan 25 ahli forensik, ontologi, forensik, dan toksikologi forensik, dan lain-lain.

Selain itu, tim DVI RS Polri juga bekerja sama dengan maskapai untuk mendapatkan data dan rekaman kamera CCTV dari penumpang.

"Nantinya kami capture satu per satu dari masing-masing penumpang pada saat boarding," kata Heri.

Tim DVI membuka hotline center yang beroperasi 24 jam untuk memberikan informasi bagi keluarga korban di nomor 081235039292.

Kepala RS Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana menuturkan, RS Polri juga telah menyiapkan pendampingan bagi keluarga, termasuk menyediakan psikolog.

"Ada tenda atau posko pendampingan keluarga. Jadi, keluarga yang menyampaikan antemortem nanti bisa beristirahat. Kami siapkan psikolog yang akan membantu trauma healing dan menenangkan keluarga dan sebagainya, di posko pendampingan keluarga," ujar Asep.

Proses identifikasi

Hingga Minggu (10/1/2021) sore kemarin, Tim DVI telah menerima tujuh kantong jenazah dan 21 sampel DNA dari keluarga korban.

Dengan demikian, tim DVI akan memulai proses identifikasi pada Senin (11/1/2021).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karopenmas Divhumas) Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Rusdi mengimbau keluarga korban yang memberikan data antemortem untuk segera menyerahkannya ke posko yang telah disediakan.

Guna melancarkan proses identifikasi, tim DVI membuka tiga buah posko antemortem di Tanjung Priok, Bandara Supadio Pontianak, dan di RS Polri Kramatjati.

Tim DVI juga mengerahkan 306 personel guna mengidentifikasi jenazah yang terdiri dari beberapa instansi, yakni Polri, TNI, Kementerian Kesehatan, dan Ikatan Dokter Ahli Forensik Indonesia.

Namun, bagi keluarga korban yang berada jauh dari posko-posko tersebut, mereka dapat mendatangi kepolisian terdekat.

Nantinya, pihak kepolisian akan menghubungi Tim DVI yang berada di RS Polri.

"Segera menghubungi kepolisian terdekat, kepolisian akan mengubungi tim DVI yang ada di Rumah Sakit Polri," kata Rusdi.

Menurut Heri, dalam proses antemortem, dibutuhkan sampel data, yakni data primer dan sekunder.

Data primer meliputi sidik jari, DNA, dan data pemeriksaan gigi.

"Apabila salah satu, atau dua-duanya, atau tiga-tiganya match (cocok), berarti dia akan teridentifikasi," ucap Heri.

Data kedua adalah data sekunder yang meliputi data medis dan properti korban.

"Kemudian (data) medis termasuk data-data yang lain, termasuk ada properti yang ada di situ misalnya dompet dan sebagainya," kata Heri.

Oleh karena itu, dalam pengumpulan sampel data dari proses antemortem itu, dibutuhkan data dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan korban.

Apa Itu Antemortem dan Postmortem

Pencarian korban terus dilakukan, satu di antaranya dengan mengumpulkan data ante mortem dan post mortem.

Data antemortem dan post mortem biasa digunakan untuk mengidentifikasi korban kecelakaan hingga bencana massal.

Kecocokan antara data ante mortem dan post mortem sangat membantu mengidentifikasi korban.

Lantas apakah sebenarnya perbedaan antara data ante mortem dan postmortem?

Melansir dari Jurnal Kedokteran Brawijaya, Vol. XXV No. 2, Agustus 2009, berikut penjelasannya:

Pemeriksaan identifikasi korban dilakukan oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) sesuai standar baku interpol.

Ada dua data yang digunakan, yaitu data primer dan sekunder.

Data primer terdiri dari sidik jari, rekam medis gigi dan DNA.

Sementara itu data sekunder terdiri dari data medis korban dan keterangan kondisi terakhir korban.

Ante Mortem

Data ante mortem berupa data-data fisik yang khas dari korban.

Data ante mortem didapat dari pihak keluarga.

Contohnya:

Pakaian atau aksesoris yang terakhir digunakan, barang bawaan, tanda lahir, tato, bekas luka, cacat tubuh, foto diri, berat dan tinggi badan hingga sampel DNA dari keluarga dengan hubungan darah (orang tua atau anak kandung).

Post Mortem

Data post mortem merupakan data yang diambil setelah petugas berhasil menemukan dan mengevakuasi korban.

Post mortem meliputi sidik jari, golongan darah, konstruksi gigi dan foto diri korban pada saat ditemukan lengkap dengan barang-barang yang melekat di tubuhnya dan sekitarnya, termasuk isi kantung pakaiannya.

Jika data ante mortem dan post mortem sudah lengkap, tim DVI akan mencocokkan kedua data guna mengidentifikasi korban.

Jika cocok, maka korban berstatus teridentifikasi.

Jika tidak teridentifikasi, tim DVI akan kembali mendalami ciri-ciri khusus dari korban, seperti bentuk tato dan bekas luka.

Proses identifikasi korban bergantung dari jenis bencana dan kondisinya saat ditemukan.

Korban yang mengalami luka bakar hingga kering atau sudah membusuk akibat terpapar air/udara akan semakin sulit bahkan tidak bisa diidentifikasi.

Santunan kepada keluarga

PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja, Bambang Panular, menyampaikan bahwa hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Bambang menyebutkan, pihaknya saat ini telah mendata jumlah korban berdasarkan data manifes penumpang pesawat serta data dari Kementerian Perhubungan.

Setelah proses identifikasi oleh Tim DVI RS Polri selesai, Jasa Raharja bisa langsung menyerahkan santunan kepada keluarga korban.

"Kami tidak boleh mendahului pihak Basarnas, Polri dalam hal ini tim DVI, untuk mendapatkan data-data yang akurat dulu. Kami menunggu itu," ucap Bambang.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved