Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air

Dokter Forensik Mulai Melakukan Identifikasi Korban, Begini Alurnya

Identifikasi korban dimulai dengan mengumpulkan data antemortem dari keluarga korban.

Editor: muhammad irham
Tribunnews
Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memeriksa bagian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta - Pontianak yang jatuh di perairan Pulau Seribu di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (10/1/2021). Temuan bagian pesawat selanjutnya akan diperiksa oleh KNKT sedangkan potongan tubuh korban diserahkan kepada DVI Polri untuk identifikasi lebih lanjut. 

Proses identifikasi korban bergantung dari jenis bencana dan kondisinya saat ditemukan.

Korban yang mengalami luka bakar hingga kering atau sudah membusuk akibat terpapar air/udara akan semakin sulit bahkan tidak bisa diidentifikasi.

Santunan kepada keluarga

PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja, Bambang Panular, menyampaikan bahwa hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Bambang menyebutkan, pihaknya saat ini telah mendata jumlah korban berdasarkan data manifes penumpang pesawat serta data dari Kementerian Perhubungan.

Setelah proses identifikasi oleh Tim DVI RS Polri selesai, Jasa Raharja bisa langsung menyerahkan santunan kepada keluarga korban.

"Kami tidak boleh mendahului pihak Basarnas, Polri dalam hal ini tim DVI, untuk mendapatkan data-data yang akurat dulu. Kami menunggu itu," ucap Bambang.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved