Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pria Ini Tembak Mati Pelayat Tak Pakai Masker di Rumah Duka, Korban: 'Anda Pengecut Jika Menembak'

Seorang pria tua bernama Jumnean Sri-orn (73 tahun) tembak mati seorang pelayat pria karena tak pakai masker di rumah duka.

Editor: Frandi Piring
Khaosod English & Channel 7
Seorang pria tua bernama Jumnean Sri-orn (73 tahun) tembak mati seorang pelayat pria karena tak pakai masker di rumah duka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pelayat rumah duka tewas ditembak pria tua karena tak pakai masker.

Memang di masa pandemi Covid-19 kini, memakai masker jadi hal yang wajib.

Namun, hal tersebut memicu terjadinya pertengkaran hingga berujung kematian.

Sama halnya dengan pria tua bernama Jumnean Sri-orn (73 tahun) yang menembak seseorang hanya karena lupa memakai maskernya.

Seorang <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pria' title='pria'>pria</a> tua bernama Jumnean Sri-orn (73 tahun) <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tembak' title='tembak'>tembak</a> mati seorang <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pelayat' title='pelayat'>pelayat</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pria' title='pria'>pria</a> karena tak pakai <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/masker' title='masker'>masker</a> di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/rumah-duka' title='rumah duka'>rumah duka</a>.

(Foto: Seorang pria tua bernama Jumnean Sri-orn (73 tahun) tembak mati seorang pelayat pria karena tak pakai masker di rumah duka./via Tribun Medan)

Akhirnya Jumnean Sri-orn ditangkap setelah dia menembak mati pria lain

karena tidak memakai masker di sebuah acara pemakaman di distrik Chaweng, Thailand itu.

Kejadian tragis itu terjadi pada Kamis (7/1/2021).

Saat itu Jumnean bertengkar sengit dengan korban, Samran Tawai, 50 tahun.

Jumnean mengkritik korban karena tidak memakai masker.

Namun, belakangan diketahui bahwa keduanya memang memiliki konflik pribadi sebelum insiden ini.

“Mereka memiliki banyak masalah pribadi yang sudah ada sebelumnya,

saya tidak dapat memberi tahu Anda apa mereka, karena mereka pribadi,” kata Kolonel Sutat Songsayom dari Kepolisian Chawang.

Rupanya, pada suatu saat, Jumnean mencoba pergi dengan sepeda motornya tetapi korban mendorongnya.

“Saya tahu Anda membawa senjata, tetapi Anda terlalu pengecut jika menembak,” kata korban pada Jumnean yang didengar saksi mata.

Jumnean yang terprovokasi langsung untuk mengeluarkan senjata api miliknya dan menembak wajah korban.

Petugas polisi segera dipanggil ke tempat kejadian dan melanjutkan untuk menangkap Jumnean.

Dia sekarang menghadapi tuduhan pembunuhan dan juga didakwa membawa senjata api tanpa izin.

Sejak saat itu, dia mengakui dakwaan tersebut dan akan dipenjara seumur hidup jika terbukti bersalah.

Pemuda Tewas Ditembak Oknum Polisi

Seorang pemuda tewas akibat aksi penembakan oknum polisi.

Kejadian itu terjadi di Jl Barukang, Kelurahan Pattingaloang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.

Sebanyak 3 warga dikabarkan tertembak, dan satu di antaranya meninggal dunia.

Dikabarkan, sebanyak 12 anggota polisi yang terlibat dalam aksi penembakan 3 warga Barukang, Makassar (salah satu di antaranya tewas) dijatuhi sanksi berbeda usai menjalani sidang disiplin pada Kamis (24/9/2020).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, ada 12 polisi dari jajaran Polres Pelabuhan Makassar dijatuhi sanksi disiplin yang berbeda-beda.

Dua belas polisi yang dijatuhi hukuman itu, 3 di antaranya merupakan perwira yakni AKP TH (Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar), Iptu MS, dan Ipda MF.

AKP TH, dihukum dengan hukuman disiplin berupa Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis.

Iptu MS, dihukum dengan hukuman disiplin berupa Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, teguran tertulis, dan mutasi demosi.

Ipda MF, Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis.

"Perwira tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan tidak dapat membimbing bawahannya melaksanakan tugas pada saat mendatangi TKP pengeroyokan terhadap Bripka Usman di Jl Bolu Makassar, sehingga pada saat melakukan tindakan Kepolisian atau diskresi ada warga yang mengalami luka tembak," kata Kombes Ibrahi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/9/2020).

Para personel tersebut terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf (d,f dan h) dan pasal 6 huruf (q) dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003. tentang Peraturan Disiplin anggota Polri.

Selain tiga perwira tersebut, ada 8 polisi yang berpangkat bintara juga dijatuhi hukuman.

Kedelapan bintara itu yakni Aipda IB, dihukum Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, Penumdaan Pendidikan dan Mutasi domisili, Aipda JM, dihukum Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Kemudian Bripka MA, dihukum Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Bripka MI, Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Bripka US, Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, Penundaan Pangkat 2 Periode, Penundaan Pendidikan 1 Periode dan Mutasi Domisili.

Bripka YG, Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Brigpol IF, Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Brigpol HP, Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

"Para Bintara tersebut, terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab, sehingga saat melaksanakan tindakan kepolisian (diskresi) di Jl Barukang Makassar, dan sekitarnya, menyebabkan 3 orang masyarakat yang terkena tembakan diskresi," ujarnya.

Selain 11 anggota polisi yang turun di lokasi, lanjut Ibrahim, satu bintara lainya berinisial Aiptu HM dengan Penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari.

"Dia terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab saat bertugas jaga Mako. Sehingga para oknum anggota dapat mengambil senjata," ujarnya.

(sal/tribun-medan.com)

Tautan:

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul SADIS Pria Tua Tembak Mati Pelayat Karena Tidak Memakai Masker ke Acara Pemakaman,

https://medan.tribunnews.com/2021/01/09/sadis-pria-tua-tembak-mati-pelayat-karena-tidak-memakai-masker-ke-acara-pemakaman.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved