PLN
PLN Pastikan Tarif Listrik Triwulan I 2021 Tidak Naik
Kementerian ESDM memutuskan 13 golongan pelanggan non subsidi tarifnya tetap atau tidak mengalami perubahan.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – PLN siap menjalankan penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) terkait tarif listrik non subsidi atau ' tariff adjustment' untuk periode Januari hingga Maret 2021.
Kementerian ESDM memutuskan 13 golongan pelanggan non subsidi tarifnya tetap atau
tidak mengalami perubahan.
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: VIRAL Video Cara Masak Penjual Nasi Goreng, Warganet Tercengang, Ternyata Banyak yang Mubazir
Baca juga: Kejadian Aneh Dialami Sarwendah di Kamar Mandi: Tiba-tiba Ada 3 Tangan Menempel di Kaca
Baca juga: Mawar AFI Sembuh dari Infeksi Covid-19 setelah Beberapa Kali Hasil Tes Swab-nya Positif
TONTON JUGA :
Hal ini mengacu kepada tarif listrik Pada Triwulan 4 2020 mengalami penurunan setelah tidak ada perubahan
tarif sejak tahun 2015
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, mengatakan,
PLN selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh pemerintah.
"Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat
serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” kata Agung dalam
keterangan tertulis ke Tribun Manado, Sabtu (09/02/2020).
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi
lainnya tidak mengalami perubahan.
Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil,
dan kegiatan sosial.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan
oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM
Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi
yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi
makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan
menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember
2020 atau tarif tetap.
Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah
tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan
daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan
umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh.
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya
tetap Rp 1.352/kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan
daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp 1.114,74/kWh.
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA
ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh.
(Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 06.30 WIB, 3 Orang Tewas, Terpental dari Sepeda Motor Lewati Jalan Berlubang
Baca juga: Vilda Dibunuh Keluarganya Setelah Menolak akan Dinikahkan dengan Sepupu, Pacarnya Dipersekusi
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Januari 2021: Angga Bela Andin, Elsa dalam Masalah Besar
TONTON JUGA :