PLN
PLN Pastikan Tarif Listrik Triwulan I 2021 Tidak Naik
Kementerian ESDM memutuskan 13 golongan pelanggan non subsidi tarifnya tetap atau tidak mengalami perubahan.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
keterangan tertulis ke Tribun Manado, Sabtu (09/02/2020).
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi
lainnya tidak mengalami perubahan.
Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil,
dan kegiatan sosial.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan
oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM
Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi
yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi
makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan
menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember
2020 atau tarif tetap.
Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah
tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan