Terkini Daerah
JPN Kejati Sulut Sukses Menangkan PT Angkasa Pura 1 Lewat Perkara Gugatan Tanah
Sidang perkara perdata gugatan atas tanah Bandara Sam Ratulangi Manado telah digelar di Pengadilan Negeri Manado.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang perkara perdata gugatan atas tanah Bandara Sam Ratulangi Manado telah digelar di Pengadilan Negeri Manado.
Adapun selaku penggungat yaitu SY alias Sylvana, dkk dan PT Angkasa Pura 1 ( Persero) selaku tergugat II yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Mereka antara lain Rivo CH.M Madellu, SH, Esra Rungkat, SH.MH, Petrus Sumelang, SH, Sumarni Larape, SH, Chandra Julyana, SH.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH menjelaskan Sidang perkara ini dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang diketuai oleh
Julin Mamahit, SH.MH, dengan Panitera Pengganti Marlin Masengi, SH dalam perkara perdata No 123/Pdt.G/2020/PN.Mnd.
"Dalam putusannya menyatakan gugatan dari penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.080.000 (empat juta delapan puluh ribu rupiah," jelas Rumampuk (*/Penkum Kejati Sulut)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: