Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Jakarta PSBB, Bagaimana Aturan Untuk Pusat Perbelanjaan? Ini Penjelasan Anies Baswedan

Pusat perbelanjaan dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi hanya sampai pukul 19.00. Berlaku saat PSBB.

Tribunnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Aturan Saat PSBB Jakarta

Disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Inilah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta pada 11-25 Januari 2021.

Keputusan tersebut untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali.

Ia menyebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung kebijakan pengetatan di Pulau Jawa dan Bali tersebut.

"Kami mendukung sekali keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan."

"Untuk melakukan pengendalian secara integral di wilayah Jabodetabek, dan juga wilayah-wilayah lain di Jawa dan Bali," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Sabtu (9/1/2021).

Anies Baswedan berharap, pembatasan di wilayah Pulau Jawa dan Bali tersebut bisa mencegah penyebaran Covid-19 secara optimal.

"Kita bisa melakukan pengawasan, pembatasan secara simetris bersama-sama," katanya.

"Kalau kita hanya membatasi wilayah tertentu saja, sebagian yang lain tetap berkegiatan, maka ikhtiar memutus mata rantai itu tidak akan optimal."

"Jadi kami betul-betul sangat mendukung dan kita berharap, masyarakat dan pemerintah kerja sama-sama untuk memastikan bahwa ini bisa efektif," jelas Anies.

Lalu apa saja yang akan dibatasi?

Anies mengatakan, pekerja yang bekerja di kantor akan dibatasi.

"Di periode 11-25 Januari, dan ini bisa diperpanjang. Pertama adalah tempat kerja."

"Tempat kerja akan melakukan pembatasan, 75 persen itu bekerja di rumah," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved