Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pria Tumbalkan Anak Jadi Tersangka Kematian 2 Bocah, Suruh Jalani Hukuman, Safik: Kan Aku Sudah Tua

Safik (65 tahun) korbankan anaknya jadi tersangka kecelakaan yang menewaskan dua orang bocah.

Editor: Frandi Piring
Sripo/ Alan Nopriansyah
Safik (65 tahun) korbankan anaknya jadi tersangka kecelakaan yang menewaskan dua orang bocah di Oku Selatan, Sumsel. 

Safik mengatakan keputusan tersebut setelah melakukan musyawarah secara keluarga tanpa paksaan terhadap anaknya ditambah lagi Safik kerap sakit-sakitan.

"Kita bermusyawarah termasuk dengan Ahsan, terkait bagaimana kalau dia menggantikan posisi aku karena aku sudah tuan mana penyakitan,"terang Dia.

Pasca terungkap, Safik pasrah dan mengaku siap menjalani hukuman diadili dan dipenjara yang sementara ini telah ditahan oleh Mapolres OKU Selatan.

"Aku tanggung jawab, aku tanggung jawab dunia dan akherat,"ujarnya dengan tegar.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Wakapolres Kompol MP Nasution mengatakan,

pasca melakukan introgasi mengetahui pelaku sebenarnya adalah Safik.

Polisi kini telah membebaskan Ahsan diperbolehkan pulang.

"Tersangka Safik telah mengakui bahwa dia adalah pelakunya, maka kita telah membebaskan Ahsan anak dari tersangka,"ujar Kompol MP Nasution, Kamis (7/1/2021)

Dikatakannya, kejanggalan bermula saat pihak keluarga keberatan bahwa pelaku bukanlah anak tersangka.

Bukti lain berdasarkan hasil temuan tim penyidik kepolisian dari rekaman gambar CCTV pelaku memiliki postur tubuh berbeda hingga dugaa pelaku sebelumnya tidak memiliki SIM.

"Kecurigaan kita pertama anaknya tidak memiliki SIM, diperkuat dari rekaman CCTV yang di perbesar postur tubuh yang membawa kendaraan berbadan lebih besar yang lebih cocok terhadap pelaku Safik,"ujarnya.

Sedangkan, terkait pidana pemberatan karena telah memberikan pengakuan palsu terhadap Ahsan yang bermaksud menggantikan hukuman yang akan diterima ayahnya Safik,
Wakapolres Kompol MP Nasution mengatakan pidana tersebut belum memenuhi syarat yang mengarah pada pidana.

"Anaknya kita dibebaskan, terkecuali beda cerita kalau proses sudah berjalan lalu ditengah jalan proses hukum anaknya baru mengakui bisa diproses memberikan keterangan palsu,"ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas Lakalantas Polres OKU Selatan menangkap dua beranak ayah dan anak diduga pelaku tabrak lari

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved