Terkini Nasional
Polisi Bawa Saksi Fakta dan Ahli di Sidang Habib Rizieq, Tunjukan Penetapan Tersangka Tidak Salah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang Praperadilan penetapan tersangka Rizieq Shihab pada Jumat 8 Januari 2021.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang Praperadilan penetapan tersangka Rizieq Shihab pada Jumat 8 Januari 2021.
Agendanya tentu saja masih pemeriksaan saksi.
Lalu giliran siapa mengajukan saksi?
Kali ini giliran pihak polisi menghadirkan saksi.
Polisi dari Polda Metro Jaya akan menghadirkan baik saksi fakta maupun ahli.
Rencananya, persidangan akan berlangsung mulai pukul 09.00 di ruang sidang utama.
"Sesuai yang kita butuhkan, apakah dari pidana, pakar bahasa, pakar epidemiologi, kami akan hadirkan sesuai kebutuhan sebagai pihak termohon," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengky, Kamis (7/1/2021).
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan saksi fakta dan ahli.
Salah satunya adalah Abdul Qodir, mantan Ketua RT 01/RW 01 Kelurahan Petamburan.
Ia mengklaim tidak ada kasus positif seusai acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab.
"Ada enggak sepengetahuan saudara saksi, warga RT setempat setelah acara maulid terkena covid?" tanya Kamil Pasha, Kuasa Hukum Rizieq Shihab di ruang sidang utama.
"Enggak," jawab Abdul singkat.
Mantan Ketua RT tersebut tak pernah mendapatkan informasi terkait kasus Covid di wilayahnya.
"Enggak ada yang mengabarkan (terpapar Covid) dan yang saya lihat tidak ada," tambahnya.
Abdul juga tak pernah melihat ada petugas puskesmas ataupun Satgas Covid yang datang ke permukimannya.