Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Masyarakat Indonesia Wajib Divaksin Covid-19, Pemerintah: Tidak Ada Alasan Untuk Khawatir

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 wajib bagi seluruh rakyat Indonesia

ANTARA FOTO/Moch Asim/rwa.(ANTARA FOTO/MOCH ASIM)
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin saat simulasi vaksinasi COVID-19 di RS Islam, Jemursari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Simulasi tersebut dilakukan sebagai langkah dalam memetakan protokol pelaksanaan vaksinasi COVID-19 terkait penerapan standar prosedur operasional (SOP), penyiapan SDM serta alat penyimpanan vaksin. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Vaksin Covid-19 sudah mulai diedarkan ke berbagai negara.

Bahkan, beberapa negara pun sudah mulai melakukan penyuntikan vaksin.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Deases 2019 (Covid-19).

Permenkes itu mengatur salah satunya tentang ketentuan pihak yang diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

(shutterstock) Ilustrasi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/vaksin-covid-19' title='vaksin Covid-19'>vaksin Covid-19</a>

Jadi, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mengkhawatirkan keamanan vaksin tersebut.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 wajib bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kewajiban mengenai vaksinasi telah tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, salah satunya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular.

Pasal 5 UU tersebut mengatur bahwa pencegahan dan pengebalan atau imunisasi merupakan tindakan yang dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada orang yang belum sakit, tapi mempunyai risiko terkena penyakit.

"Jadi, berdasarkan UU ini (vaksinasi) adalah wajib. Karena pertama, kalau dia tidak diwajibkan tentu nanti akan menimbulkan bahaya kepada masyarakat yang lain," kata Airlangga dalam sebuah diskusi daring, Jumat (8/1/2021).

Rencananya, vaksinasi dimulai pada pekan depan. Total akan ada 182 juta atau 70 persen penduduk Indonesia yang divaksin secara bertahap.

Baca juga: Cara Menghilangkan Bulu Ketiak Secara Permanen, Gunakan 3 Alat Herbal Ini

Pada tahap pertama, vaksin akan diperuntukkan bagi para pejabat publik seperti presiden dan kepala daerah.

"( Vaksinasi) minggu depan itu akan dimulai oleh Bapak Presiden, kemudian dilanjutkan oleh Gubernur, Wali Kota dan Bupati," ujar Airlangga.

Vaksinasi kemudian berlanjut kepada 1,3 juta tenaga kesehatan. Lalu kepada 17,4 juta petugas pelayan publik.

Kemudian, lansia sejumlah 21,5 juta, masyarakat yang berada di daerah zona merah Covid-19 sebanyak 63,9 juta, dan masyarakat lainnya yang berjumlah 77,4 juta.

Dengan banyaknya jumlah penduduk yang harus divaksin, kata Airlangga, pemerintah membutuhkan 426 juta dosis vaksin.

Pemerintah pun telah menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan vaksin di dunia untuk melakukan pengadaan vaksin. Selain Sinovac, pemerintah juga bekerja sama dengan AstraZeneca, GAVI, hingga Pfizer.

Tak hanya itu, lanjut dia, pemerintah kini tengah berupaya mengadakan vaksin buatan negeri yang diberi nama Merah Putih.

"Di tahun 2022 diharapkan sudah ada vaksin-vaksin yang diproduksi di dalam negeri akan bisa masuk ke masyarakat," kata Airlangga.

"Arahan Bapak Presiden ini diselesaikan dalam waktu satu tahun," tutur Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu.

Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Deases 2019 (Covid-19).

Permenkes itu mengatur salah satunya tentang ketentuan pihak yang diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

Hal itu tercantum pada Bab III Bagian satu tepatnya Pasal 8 Ayat 4. Dalam pasal itu dikatakan bahwa kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 adalah tenaga kesehatan.

Kemudian TNI, Kepolisian, aparat penegak hukum dan petugas pelayanan publik. Lalu tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, guru atau tenaga pendidik.

 

Selanjutnya aparatur kementerian, organisasi perangkat daerah dan anggota legislatif. Masyarakat rentan geospasial, sosial dan ekonomi serta masyarakat pelaku perekonomian lainnya.

Sementara pada Ayat 6 dijelaskan bahwa petugas pelayanan publik lainnya meliputi petugas di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan Ayat 7 menjelaskan pelaku perekonomian strategis meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.

Adapun di Pasal 8 Ayat 8 dikatakan bahwa satu orang hanya boleh terdaftar disalah satu kelompok prioritas.

Baca juga: Inilah Daftar 3 Kelompok yang Akan Divaksin Perdana: Presiden, Menteri, Tokoh Agama hingga Artis

Berikut isi lengkap Pasal 8 Permenkes Nomor 54 Tahun 2020:

(1) Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan secarabertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19.

(2) Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kriteria penerima vaksin Covid-19 berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).

(3) Kriteria penerima vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Berdasarkan ketersediaan Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 sebagai berikut:

a. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya

b. tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga

c. guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi

d. aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif

e. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan

f. masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

(5) Berdasarkan kriteria penerima Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri dapat mengubah kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

(6) Petugas pelayanan publik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

(7) Pelaku perekonomian strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.

(8) Setiap orang hanya dapat didaftarkan dalam salah satu kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Tegaskan Masyarakat Wajib Divaksin Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 Menurut Peraturan Menkes

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved