Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Begini Penjelasan Polisi Soal Gisel dan MYD Sudah Tersangka Namun Tidak Ditahan

Penyidik memiliki pertimbangan untuk tidak menahan Gisel Anastasia Michael Yokinibu. Hal ini yang dijelaskan oleh Polda Metro Jaya.

Editor: Rhendi Umar
Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidik memiliki pertimbangan untuk tidak menahan Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu.

Hal ini yang dijelaskan oleh Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan tersangka kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan untuk tidak menahan Gisel.

"Kita kembalikan, kita tidak lakukan penahanan, kenapa? Ini adalah hak dan kewenangan penyidik. Ada di Pasal 21 ayat 1, di UU KUHAP, dan pasal 21 ayat 4," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Pertimbangan pertama, jelas Yusri, Gisel bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif sama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pertimbangan kedua polisi tidak menahan Gisel adalah karena memiliki anak yang masih berusia empat tahun.

"Kedua untuk saudari GA berdasrakan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orangtua khususnya ibunya," ucap Yusri.

Kendati demikian, Gisel tetap dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

"Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses, kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Yusri.

Gisel diperiksa selama sekitar 11 jam sejak pukul 09.00 hingga 20.00 WIB.

Seusai pemeriksaan, Gisel menjelaskan alasannya tidak memenuhi panggilan pertama polisi pada Senin (4/1/2021).

"Kemarin aku berhalangan hadir karena menjemput anak aku yang baru pulang liburan sama Mas Gading," kata Gisel kepada wartawan.

Gisel juga kembali menyampaikan permintaan maafnya setelah video syurnya dengan Michael Yukinobu de Fretes tersebar luas di media sosial.

"Sekali lagi saya mau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari lubuk hati saya yang paling dalam. Saya mohon maaf sekali lagi untuk seluruh masyarakat Indonesia, untuk pihak terkait," ujar dia.

Sebelumnya, Gisel telah mengakui bahwa salah satu pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.

Adegan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambahnya.

Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Ucapan Gisel Setelah Diperiksa Selama 10 Jam Lebih, Sentil Nama Gading Marten

Baca juga: Live Streaming Piala FA Aston Villa vs Liverpool, Saksikan Kick Off Pukul 02.45 WIB di RCTI

Baca juga: Anak & Menantu Pergi Ngaji, Rumah Terbakar Nenek Berumur 70 Tahun Tewas Terpanggang di Desa Tunggak

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gisel dan MYD Tak Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur, Polisi Ungkap Alasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved