Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PSBB Jawa Bali

5 Poin Telegram Kapolri Penerapan PSBB Jawa- Bali 11-25 Januari 2021, Perintah ke Para Kapolda

Kapolri pun langsung mengeluarkan Telegram Kapolri sebagai tindak lanjut Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),

Editor: Aldi Ponge
(WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)
OPERASI YUSTISI PENCEGAHAN COVID-19 - Personel gabungan sedang melaksanakan gelar Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, untuk menjaring pelanggar protokol kesehatan, Senin (23/11/2020). Kegiatan ini dilakukan terkait perpanjangan PSBB masa transisi selama 2 pekan yang berlaku mulai 23 November hingga 6 Desember mendatang sesuai dengan keputusan gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1100 tahun 2020. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

"Tadi (kemarin-red) pukul 11, kami rapat dengan Pak Presiden serta para menteri dan gubernur seluruh Indonesia untuk tiga hal terkait pandemi, persiapan vaksin, dan pemulihan ekonomi," ujar Gubernur yang akrab disapa Emil, ini.

Arahan Presiden Jokowi, tambah Emil, pemerintah daerah termasuk Jawa Barat diminta segera memfokuskan persiapan pembatasan kegiatan di tempat kerja.

Sedangkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengakan tidak akan memberlakukan PSBB di seluruh wilayahnya.

Ganjar menyebutkan, pihaknya akan memprioritaskan penerapan PSBB pada kabupaten/kota yang berstatus zona merah dan daerah penyangganya.

Tiga zona yang menjadi perhatian khusus di wilayahnya adalah Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak), Solo Raya (Kota Solo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo), dan Banyumas Raya ( Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara).

"Ini mesti kita backup. Penambahan ruang isolasi sudah kita sediakan meski kondisinya tidak semengerikan yang diberitakan," kata Ganjar. (tribun network/fik/dod)

SUMBER: https://aceh.tribunnews.com/2021/01/07/pemerintah-terapkan-psbb-di-jawa-dan-bali-dua-pekan?page=all

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/08/ppkm-jawa-bali-polri-terbitkan-surat-telegram-perintahkan-5-poin-ini-untuk-para-kapolda

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved