Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Prof Mudzakir Jadi Saksi Ahli di Sidang Rizieq Shihab, Gugatan Praperadilan

Prof. Mudzakir jadi saksi ahli di sidang praperadilan Rizieq Shihab. Mudzakir akan memberikan keterangan saksi ahli melalui Zoom.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana persidangan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 10 November 2020 lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru, sidang praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, Muhammad Rizieq Shihab pada Kamis (7/1/2021) dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Kuasa hukum Rizieq Shihab akan menghadirkan empat saksi termasuk saksi ahli ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan hari keempat itu,

“Saksi besok bisa tiga bisa empat. Ahli juga ada,” ujar anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab,

Alamsyah Hanafiah kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) sore.

Dalam persidangan, tim kuasa hukLm Rizieq Shihab menyebutkan, salah satu saksi ahli yang dihadirkan yaitu Prof. Dr. Mudzakir.

Prof. Mudzakir merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyebutkan, Mudzakir akan memberikan keterangan saksi ahli melalui Zoom.

“Karena mengingat pemerintah kini kebetulan memperketat PSBB lagi. Beliau agak sulit keluar dari Yogyakarta.

Mohon izinnya keterangan lewat zoom atau aplikasi lainnya,” ujar tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Hakim sidang praperadilan, Akhmad Sayuti menyetujui kehadiran saksi ahli dari pihak Rizieq Shihab melalui Zoom.

Sayuti menimbang saat ini Jakarta sedang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Ya monggo, silakan saja tapi kita keadaan seperti ini. Karena memang PSBB ya kita terima,” ujar Sayuti.

Sebelumnya, gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pada hari pertama sidang praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab membacakan surat permohonan praperadilan.

Dalam sidang praperadilan perdana, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan

kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Akhmad Sayuti.

Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Poin-poin yang disampaikan seperti kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon

yakni pihak kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya pasal 170 KUHP, Pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.

Pada hari kedua sidang praperadilan, Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan

yang diajukan oleh Rizieq Shihab, menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab itu sah sesuai aturan yang berlaku.

Pada hari ketiga persidangan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan 40 bukti tertulis dan dua saksi fakta.

Bukti-bukti yang diserahkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab berupa surat izin penyelenggaraan pernikahan di Petamburan,

Jakarta Pusat hingga surat penetapan tersangka Rizieq Shihab.

(Kompas.com) 

Tautan: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/07/05450081/sidang-praperadilan-hari-keempat-kubu-rizieq-shihab-hadirkan-pakar-hukum?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved