Penanganan Covid
Pos Jaga di Perbatasan Bolmong-Minsel Kembali Beroperasi, Syaratnya Ini
Pos perbatasan Kabupaten Bolmong - Minsel kembali beroperasi, Kamis (7/1/2021).
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Pos perbatasan Kabupaten Bolmong - Minsel kembali beroperasi, Kamis (7/1/2021).
Asisten 1 Pemkab Bolmong Dekker Rompas mengatakan, pengaktifan kembali pos tersebut
untuk merespons kondisi terkini yaitu maraknya wilayah zona merah di Sulut.
"Kita putuskan buka kembali," kata dia kepada Tribun Manado di sela sela hearing DPRD Bolmong Kamis siang.
Ungkap dia, pembukaan pos tersebut sejalan dengan instruksi terbaru Menteri untuk pengetatan
protokol Covid-19 di beberapa daerah.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Minut Kaget, Gaji Guru Honorer Hanya Rp 1 Juta
Baca juga: BREAKING NEWS Kongres AS Sahkan Joe Biden Sebagai Presiden Amerika Serikat Terpilih
Baca juga: Tak Terima Gaji Enam Bulan, Perwakilan Guru Honorer Minut Curhat di DPRD
Dikatakan Dekker, syarat masuk pos tetap sama seperti pada akhir tahun lalu yakni harus menunjukkan surat rapid tes antigen. "Syaratnya tetap sama," katanya.
Meski demikian, kata dia, operasional pos di taraf awal masih menitikberatkan sosialisasi.
Ke depan, kata dia, sanksi akan makin keras seiring masifnya sosialisasi.
Baca juga: Sosok Kapolri yang Pas di Hati Presiden, Masih Menjadi Rahasia, Jokowi Belum Ajukan Nama ke DPR
Kadis Kesehatan Bolmong Erman Paputungan mengatakan, pihaknya menyiapkan tenaga medis untuk berjaga di pos.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow bertekad agar Kabupaten Bolmong tidak masuk zona merah penyebaran Covid-19.
"Syukur Bolmong hingga saat ini masih cukup aman dari Covid-19. Hal itu harus kita pertahankan," katanya. (art)
Baca juga: Bupati Minsel Ditunjuk Jadi Penasehat PPI Sulut, Ini Sosok Tetty Paruntu
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: