Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vaksin Covid 19

Kepala Daerah Diminta Perhatikan Suhu Penyimpanan Vaksin, Erick Thohir: Saya Mohon dengan Hormat

Erick mengatakan bahwa Vaksin Covid-19, harus disimpan di suhu 2-8 derajat Celsius untuk menjaga kualitas vaksin.

Editor: Rizali Posumah
Capture YouTube Metro TV
Menteri BUMN Erick Thohir saat mengungkapkan jumlah kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN, dalam acara Kick Andy, Selasa (29/9/2020). 

Diketahui, Presiden Jokowi akan menjadi orang perdana yang akan disuntikan vaksin asal Tiongkok tersebut.

Nantinya setiap orang yang telah disuntik vaksin covid-19, diharapkan untuk tidak langsung pulang dari lokasi penyuntikan.

Hal itu tertuang dalam keputusan direktur jenderal pencegahan dan pengendalian nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Junkis tersebut, meminta peserta untuk menunggu selama 30 menit di lokasi penyuntikan, agar menangantisipasi terjadinya kasus KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi, dan petugas harus tetap berada di tempat pelayananq minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," tertulis dalam petunjuk teknis Kemenkes RI yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (7/1/2021).

Tertulis juga, fasilitas kesehatan diminta untuk menyiapkan tempat duduk bagi sasaran untuk menunggu sebelum vaksinasi dan 30 menit sesudah vaksinasi dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter.

Atur agar tempat/ruang tunggu sasaran yang sudah dan sebelum Vaksinasi terpisah.

Jika memungkinkan tempat untuk menunggu 30 menit sesudah vaksinasi di tempat terbuka.

Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi atau biasa disebut KIPI merupakan kejadian medik yang diduga berhubungan dengan vaksinasi.

Kejadian ini dapat berupa reaksi vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.

KIPI diklasifikasikan serius apabila kejadian medik akibat setiap dosis vaksinasi yang diberikan menimbulkan kematian, kebutuhan untuk rawat inap, dan gejala sisa yang menetap serta mengancam jiwa.

Klasifikasi serius KIPI tidak berhubungan dengan tingkat keparahan (berat atau ringan) dari reaksi KIPI yang terjadi.

Vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 ini masih termasuk vaksin baru sehingga 
untuk menilai keamanannnya perlu dilakukan

surveilans pasif Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan surveilans aktif Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK).

Dijelaskan bahwa reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved