Vaksin Virus Corona
Kabupaten Bolaang Mongondow Siap, Jajaran Top Leader Direncanakan Jalani Vaksinasi
"Kami sudah siapkan sarana dan prasarananya," kata Kadis Kesehatan Bolmong Erman Paputungan.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabupaten Bolaang Mongondow siap melakukan vaksinasi Covid 19.
Pemberian vaksin direncanakan mulai pada 14 Januari 2020.
"Kami sudah siapkan sarana dan prasarananya," kata Kadis Kesehatan Bolmong Erman Paputungan.
Dikatakan Erman, pihaknya sudah siapkan tempat penyimpanan vaksin yakni cool chain di 18 Puskesmas.
"Untuk petugas vaksinasi sudah kami latih. Mereka adalah perawat dari 18 puskesmas," kata dia.
Untuk jumlah vaksin pada tahap pertama, ia masih menanti petunjuk lebih lanjut dari provinsi.
Sebut Erman, jumlah nakes Bolmong yang dapat giliran vaksinasi tahap pertama berjumlah 974.
"Sampai saat ini kami masih berkoordinasi dengan provinsi mengenai berapa vaksin jatah Bolmong pada tahap pertama," kata dia.
Vaksinasi juga akan libatkan para top leader di Bolmong. Erman mengatakan, akan berkomunikasi dengan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda.
"Kami akan komunikasikan," kata dia. (art)
Baca juga: Dinas PUPR Kotamobagu Anggarkan Honor Panitia Pengadaan Lahan Jalan Lingkar
Baca juga: Wali Kota Bitung Terpilih Maurits Mantiri Sebut Main Aman di Pilkada, Ada Istilah Dua Kaki
Baca juga: Pilkada Sarat Keterlibatan ASN, Total Bawaslu Tomohon Keluarkan 23 Rekomendasi ke KASN
Gejala yang akan terjadi setelah disuntik Vaksin
Pemberian Vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada pekan depan tepatnya Rabu 13 Januari 2021.
Diketahui, Presiden Jokowi akan menjadi orang perdana yang akan disuntikan vaksin asal Tiongkok tersebut.
Nantinya setiap orang yang telah disuntik vaksin covid-19, diharapkan untuk tidak langsung pulang dari lokasi penyuntikan.
Hal itu tertuang dalam keputusan direktur jenderal pencegahan dan pengendalian nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Junkis tersebut, meminta peserta untuk menunggu selama 30 menit di lokasi penyuntikan, agar menangantisipasi terjadinya kasus KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi.
"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi, dan petugas harus tetap berada di tempat pelayananq minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," tertulis dalam petunjuk teknis Kemenkes RI yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (7/1/2021).
Tertulis juga, fasilitas kesehatan diminta untuk menyiapkan tempat duduk bagi sasaran untuk menunggu sebelum vaksinasi dan 30 menit sesudah vaksinasi dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter.
Atur agar tempat/ruang tunggu sasaran yang sudah dan sebelum Vaksinasi terpisah.
Jika memungkinkan tempat untuk menunggu 30 menit sesudah vaksinasi di tempat terbuka.
Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi atau biasa disebut KIPI merupakan kejadian medik yang diduga berhubungan dengan vaksinasi.
Kejadian ini dapat berupa reaksi vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.
KIPI diklasifikasikan serius apabila kejadian medik akibat setiap dosis vaksinasi yang diberikan menimbulkan kematian, kebutuhan untuk rawat inap, dan gejala sisa yang menetap serta mengancam jiwa.
Klasifikasi serius KIPI tidak berhubungan dengan tingkat keparahan (berat atau ringan) dari reaksi KIPI yang terjadi.
Vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 ini masih termasuk vaksin baru sehingga
untuk menilai keamanannnya perlu dilakukan
surveilans pasif Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan surveilans aktif Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK).
Dijelaskan bahwa reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain.
Beberapa gejala tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.
2. Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.
3. Reaksi lain, seperti reaksi alergi,misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).
Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.
Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.
Baca juga: Dinas PUPR Kotamobagu Anggarkan Honor Panitia Pengadaan Lahan Jalan Lingkar
Baca juga: Wali Kota Bitung Terpilih Maurits Mantiri Sebut Main Aman di Pilkada, Ada Istilah Dua Kaki
Baca juga: Pilkada Sarat Keterlibatan ASN, Total Bawaslu Tomohon Keluarkan 23 Rekomendasi ke KASN
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri BUMN Erick Thohir Minta Kepala Daerah Perhatikan Suhu Penyimpanan Vaksin Covid-19"