Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Daftar Daerah yang Kembali Memperketat PSBB, Dimulai dari 11-25 Januari 2021

Kasus virus corona sampai saat ini terus bertambah. Terkait hal tersebut membuat pemerintah kembali memperketat protokol kesehatan di beberapa daerah.

Editor: Glendi Manengal
(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Ilustrasi Covid-19 

PSBB juga berlaku untuk wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta.

Begitu juga untuk wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Kemudian wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Adapun penerapan pembatasan yang diatur meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Untuk sektor esensial dan kebutuhan masyarakat diizinkan tetap dapat beroperasi namun dengan pengaturan jam operasional,

kapasitas, dan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Pembatasan selanjutnya adalah melakukan pembatasan jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB.

Di restoran, makan minum di tempat maskimal diisi hanya 25 persen dari kapasitas.

Meski begitu pemesanan melalui take away tetap diizinkan.

Untuk tempat ibadah, tetap diizinkan buka dengan kapastias maksimal 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021,

dan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian.

Ilustrasi Covid-19 atau Virus Corona
Ilustrasi Covid-19 atau Virus Corona (SHUTTER STOCK)

“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini,

dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif.

Dalam implementasinya, pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi,

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved